Opini

Reformulasi BPJS Ketenagakerjaan Lebih Iklusif untuk Mensejahteraan Klas Pekerja Indonesia

Pendahuluan Merujuk pasal 6 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM). Yang menjadi pembeda dengan PT Jamsostek adalah tambahan program jaminan pensiun. Pasal 1 Peraturan Pemerintah 45 tahun 2015 mendifiniskan jaminan […]