BPJS Kesehatan Alami Defisit di 2024, Potensi Iuran Peserta Non Aktif Jadi Sorotan
Jakarta – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan publik setelah data terbaru menunjukkan adanya defisit keuangan yang cukup signifikan pada tahun 2024. Setelah sempat diklaim aman selama tiga tahun terakhir, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, mengakui bahwa lembaga ini menghadapi tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut pernyataan resmi yang disampaikan, BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp9,56 triliun pada tahun 2024. Defisit ini muncul sebagai akibat dari meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta JKN, yang menyebabkan beban jaminan kesehatan melebihi pendapatan. Total pendapatan yang tercatat mencapai Rp165,73 triliun, sementara beban jaminan mencapai Rp174,90 triliun, sehingga terjadi selisih negatif yang membebani keuangan lembaga.
Yang lebih mengkhawatirkan, defisit ini terjadi di tengah peningkatan jumlah peserta program. Pada 2024, jumlah peserta BPJS Kesehatan tercatat sebanyak 267,3 juta orang, namun dari angka tersebut, terdapat 54,6 juta peserta yang berstatus non aktif. Jika dibandingkan dengan data tahun 2019 yang mencatat peserta non aktif sebanyak 20,1 juta, terjadi lonjakan hingga 242,32% dalam kurun waktu lima tahun. Artinya, hampir seperlima dari total peserta terdaftar tidak lagi membayar iuran maupun memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Kondisi ini tidak hanya memperbesar beban keuangan BPJS Kesehatan, tetapi juga menandakan hilangnya potensi pendapatan yang sangat besar. Dalam analisis yang disampaikan oleh Wakil Presiden Bidang Jaminan Sosial DPP FSPMI, Roni Febrianto, potensi iuran dari peserta non aktif ini mencapai Rp40,5 triliun. Jumlah tersebut hampir enam kali lipat dari nilai defisit tahun 2024 dan dapat menjadi kunci utama dalam upaya menyehatkan kembali neraca keuangan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Roni menyampaikan bahwa masalah peserta non aktif bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar warga negara atas layanan kesehatan yang dijamin oleh konstitusi. “Ketika peserta menjadi non aktif, mereka kehilangan akses terhadap hak kesehatan yang seharusnya dilindungi oleh negara melalui program JKN. Ini bukan semata-mata soal keuangan, tapi soal keadilan sosial,” ujarnya.
Jika merujuk pada data keuangan sebelumnya, pada 2019 BPJS Kesehatan mencatat defisit sebesar Rp17,03 triliun, dengan pendapatan sebesar Rp112,03 triliun dan beban mencapai Rp129,10 triliun. Setelah melalui berbagai kebijakan perbaikan, termasuk kenaikan iuran dan efisiensi layanan, BPJS Kesehatan sempat mencatat kinerja positif. Namun, tren defisit kembali muncul di 2024 meskipun pendapatan meningkat signifikan menjadi Rp171,38 triliun.
Persoalan ini mendorong perlunya langkah strategis dari jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Pemerintah dan pemangku kepentingan diminta untuk lebih serius menangani peserta non aktif, baik melalui pendekatan sosialisasi, insentif, maupun reformasi sistem kepesertaan agar inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, regulasi yang mengatur jaminan kesehatan seperti Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, perlu terus dievaluasi agar mampu menjawab tantangan dinamis, khususnya dalam mengoptimalkan penerimaan iuran dan mencegah terjadinya kebocoran kepesertaan.
“Jika potensi iuran peserta non aktif dapat digarap secara optimal, maka bukan hanya defisit tahun ini bisa tertutupi, tetapi keberlanjutan program JKN di masa depan pun bisa lebih terjamin,” tutup Roni.
Dengan total potensi iuran mencapai puluhan triliun rupiah, BPJS Kesehatan kini berada di persimpangan antara perbaikan manajemen dan tuntutan pemenuhan hak konstitusional rakyat. Kegagalan mengelola peserta non aktif tidak hanya akan berdampak pada neraca keuangan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.
