Buruh KSPI Kepung PTTUN Jakarta, Desak Banding UMSK Jabar Segera Diputus
JAKARTA, 9 September 2026 – Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat tahun 2026 belum berakhir. Setelah gugatan buruh dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memilih mengajukan banding.
Perkara tersebut kini diperiksa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Merespons proses hukum tersebut, massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) wilayah Jawa Barat atau Perda KSPI Jabar menggelar aksi di depan PTTUN Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Buruh meminta majelis hakim PTTUN Jakarta segera memeriksa dan memutus perkara banding serta menolak permohonan banding yang diajukan Gubernur Jawa Barat.
Sejumlah perwakilan buruh KSPI kemudian diterima pihak PTTUN Jakarta untuk menyampaikan aspirasi melalui audiensi.
Dalam audiensi tersebut, buruh menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, meminta PTTUN Jakarta menolak banding Gubernur Jawa Barat dan memperkuat Putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG.
Kedua, meminta proses pemeriksaan hingga putusan perkara dipercepat. Alasannya, keputusan UMSK yang menjadi objek sengketa hanya berlaku untuk tahun 2026, sementara saat ini sudah memasuki September.
Buruh: Jangan Sampai Putusan Keluar Setelah UMSK Berakhir
Ketua Perda KSPI Jabar, Dadan Sudiana, menegaskan bahwa waktu menjadi persoalan penting dalam perkara tersebut.
Menurutnya, semakin lama proses hukum berjalan, semakin kecil peluang buruh mendapatkan manfaat dari keputusan UMSK 2026 apabila gugatan akhirnya dimenangkan.
“Waktu terus berjalan, sementara SK UMSK hanya berlaku pada tahun ini. Jika prosesnya memakan waktu tiga bulan atau lebih, kita sudah masuk Desember dan buruh kehilangan kesempatan menikmati haknya. Karena itu, kami meminta putusan dapat dijatuhkan secepatnya,” ujar Dadan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriadi, mengatakan percepatan proses hukum sangat penting karena perkara UMSK berkaitan langsung dengan hak ekonomi ribuan pekerja.
“Kami meminta majelis hakim PTTUN Jakarta menolak banding Gubernur Jawa Barat dan memperkuat putusan PTUN Bandung. Putusan tingkat pertama sudah memberikan arah yang jelas agar gubernur mencabut SK UMSK 2026 dan menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota,” kata Supriadi.
Ia berharap setelah perkara diputus, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melaksanakan putusan dan tidak kembali memperpanjang sengketa melalui upaya hukum lanjutan.
“Jangan sampai proses hukum terus diulur hingga tahun berganti. Buruh membutuhkan kepastian sekarang, bukan ketika masa berlaku UMSK sudah berakhir. Hak buruh yang tertunda harus segera dipulihkan,” tegas Supriadi.

Berawal dari Polemik Penetapan UMSK
Gugatan buruh KSPI Jabar berawal dari polemik proses penetapan UMSK Jawa Barat tahun 2026.
Dalam proses tersebut, terdapat persoalan terkait rekomendasi upah sektoral yang telah disampaikan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Buruh menilai terdapat persoalan kewenangan dalam proses penetapan UMSK tersebut.
Salah satu dasar argumentasi buruh adalah ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49, yang menurut KSPI Jabar membatasi kewenangan gubernur dalam mengubah rekomendasi upah yang telah disampaikan oleh bupati atau wali kota.
Atas persoalan tersebut, buruh KSPI Jabar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Mereka menilai keputusan atau tindakan administratif yang menjadi objek sengketa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdampak terhadap kepentingan pekerja.
PTUN Bandung kemudian mengabulkan gugatan buruh.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi KSPI Jabar untuk meminta agar penetapan UMSK Jawa Barat 2026 dilaksanakan sesuai proses dan rekomendasi yang telah diperjuangkan oleh buruh.
Gubernur Ajukan Banding
Meskipun PTUN Bandung memenangkan gugatan buruh, perkara tersebut belum selesai karena Gubernur Jawa Barat mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.
Dalam sistem peradilan tata usaha negara, pihak yang tidak menerima putusan tingkat pertama memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding.
Artinya, pengajuan banding tidak secara otomatis membatalkan putusan PTUN Bandung. Perkara tersebut masih harus diperiksa di tingkat banding dan putusan PTUN Bandung belum berkekuatan hukum tetap selama proses hukum masih berlangsung.
Kondisi inilah yang membuat buruh kembali turun ke jalan.
KSPI Jabar meminta PTTUN Jakarta mempertahankan putusan PTUN Bandung dan menolak permohonan banding Gubernur Jawa Barat.
Anggota tim kuasa hukum KSPI, Rengga Pria Hutama, mengatakan pihaknya berpandangan bahwa putusan PTUN Bandung telah tepat karena mengabulkan gugatan buruh.
Menurut Rengga, berdasarkan PP Nomor 49, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah rekomendasi upah yang telah disampaikan bupati atau wali kota.
“Kami beranggapan Dedi Mulyadi telah melanggar PP 49. Karena itu, dalam putusannya, PTUN Bandung memenangkan gugatan kaum buruh,” ujar Rengga.
PTTUN: Tidak Akan Memperlambat Perkara
Dalam audiensi dengan perwakilan buruh, pihak PTTUN Jakarta menyampaikan bahwa proses pemeriksaan perkara akan berjalan sesuai ketentuan dan tidak akan diperlambat.
Pihak PTTUN yang diwakili Hubungan Masyarakat (Humas) PTTUN Jakarta menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perkara banding ditargetkan dapat diselesaikan sekitar tiga bulan.
Bahkan, PTTUN Jakarta menyampaikan harapan agar perkara UMSK Jawa Barat tersebut dapat diputus pada Oktober 2026.
“Kami tidak akan memperlambat perkara ini. Kalau berpegang pada aturan main, bisa tiga bulan. Mudah-mudahan bulan Oktober ini bisa putus,” ujar Humas PTTUN Jakarta dalam audiensi.
Bagi KSPI Jabar, putusan yang cepat dan memberikan kepastian hukum sangat penting. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar proses administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut hak ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
KSPI Jabar berharap PTTUN Jakarta dapat segera menyelesaikan pemeriksaan perkara secara objektif, independen, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Buruh kini menunggu satu hal: putusan yang hadir sebelum hak mereka kehilangan waktunya.
