Berita

Jaminan Pensiun: Jalan Menuju Keadilan bagi Pekerja di Masa Purna Kerja

Jakarta, 25 Juni 2026 – Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar penting dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk menjamin keberlangsungan hidup pekerja setelah memasuki usia pensiun. Sejak mulai beroperasi pada 1 Juli 2015, program ini diharapkan mampu memberikan perlindungan pendapatan bagi pekerja yang kehilangan penghasilan akibat usia pensiun, cacat total tetap, maupun kematian.

Wakil Presiden Bidang Jaminan Sosial DPP FSPMI sekaligus Wakil Ketua Umum PP SPDT-FSPMI Periode 2026–2031, Roni Febrianto, menegaskan bahwa keberadaan Jaminan Pensiun merupakan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial bagi pekerja. Namun demikian, berbagai tantangan masih harus dihadapi agar program ini benar-benar mampu memberikan manfaat yang layak dan berkelanjutan bagi seluruh peserta.

Saat ini besaran iuran Jaminan Pensiun masih sebesar 3 persen dari upah, dengan komposisi 2 persen ditanggung pengusaha dan 1 persen ditanggung pekerja. Padahal, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, besaran iuran tersebut seharusnya dievaluasi secara berkala dan secara bertahap ditingkatkan menuju 8 persen guna menjamin keberlanjutan program dalam jangka panjang. Berdasarkan berbagai kajian aktuaria, rendahnya tingkat iuran saat ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara aset dan kewajiban program pada masa mendatang.

Selain persoalan kecukupan dana, tingkat kepesertaan Jaminan Pensiun juga masih relatif rendah dibandingkan program jaminan sosial lainnya. Dari sekitar 80 juta pekerja formal di Indonesia, peserta aktif Jaminan Pensiun baru mencapai sekitar 15 juta pekerja. Rendahnya kepesertaan ini menunjukkan masih lemahnya kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya, minimnya pengawasan pemerintah, serta kurang optimalnya sosialisasi kepada pekerja mengenai pentingnya program Jaminan Pensiun.

Menurut Roni Febrianto, Jaminan Pensiun harus dipandang sebagai hak dasar pekerja, bukan sekadar program tambahan. “Pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan pikirannya selama puluhan tahun berhak memperoleh jaminan penghasilan yang layak ketika memasuki masa pensiun. Negara, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa program Jaminan Pensiun berjalan secara berkelanjutan, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang memadai,” ujarnya.

Lebih lanjut, FSPMI menilai perlunya penguatan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang saat ini terus mengalami pertumbuhan signifikan. Dengan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai ratusan triliun rupiah dan diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi hak-hak peserta.

FSPMI juga mendorong peran aktif peserta untuk secara berkala memantau status kepesertaan dan pembayaran iuran melalui aplikasi JMO maupun kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tunggakan iuran oleh perusahaan yang dapat merugikan pekerja saat akan mengakses manfaat Jaminan Pensiun di kemudian hari.

Ke depan, FSPMI berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Jaminan Pensiun, termasuk peningkatan iuran secara bertahap, perluasan cakupan kepesertaan, penguatan pengawasan, serta perbaikan regulasi terkait hak ahli waris. Dengan demikian, Jaminan Pensiun tidak hanya menjadi program perlindungan sosial, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia di masa purna kerja.

“Jaminan Pensiun yang kuat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang layak adalah fondasi bagi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.”

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *