Berita Jamnaker watch Konferensi Pers

Jamnaker Watch Siap Gelar Aksi Nasional Di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Dan Desak Revisi UU SJSN

Jakarta, 5 Juni 2026 Jaminan Ketenagakerjaan Watch (Jamnaker Watch) KSPI menyatakan keprihatinan serius terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi pekerja dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam rapat konsolidasi nasional yang dihadiri pengurus Jamnaker Watch, pengurus KSPI, serta perwakilan serikat pekerja dari berbagai daerah, terungkap masih banyak persoalan mendasar yang belum mendapatkan penyelesaian memadai, mulai dari sulitnya proses klaim, lemahnya perlindungan peserta saat perselisihan hubungan industrial, ketidakpatuhan perusahaan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga persoalan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja.

Sekretaris Jenderal KSPI, Ramidi, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan pada hakikatnya merupakan instrumen perlindungan pekerja yang harus memberikan pelayanan optimal kepada seluruh peserta.”Jangan sampai pekerja menjadi pihak yang selalu dirugikan. Jamnaker Watch hadir untuk memastikan hak-hak pekerja dalam sistem jaminan sosial benar-benar terlindungi,” tegas Ramidi.

SOROTI DANA KELOLA DAN PERLINDUNGAN PESERTA

Direktur Eksekutif Jamnaker Watch, M. Nurfahroji, menyoroti besarnya dana kelola BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai ratusan triliun rupiah dan seluruhnya berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja. Menurutnya, dana tersebut harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan perlindungan peserta.

Selain itu, Jamnaker Watch menemukan berbagai persoalan yang terus berulang di lapangan, antara lain:

  • Sulitnya proses klaim JHT.
  • Penonaktifan kepesertaan saat pekerja sedang berselisih dengan perusahaan.
  • Pelaporan upah di bawah ketentuan yang mengurangi manfaat peserta.
  • Kepesertaan yang tidak lengkap pada seluruh program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lemahnya perlindungan pekerja sektor informal.
  • Kendala administrasi pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
  • Persoalan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • Ketidakjelasan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK terselubung melalui skema pengunduran diri.
  • Ketentuan Jaminan Pensiun yang dinilai masih menyisakan ketidakadilan bagi sebagian peserta dan ahli waris.

DESAK REFORMASI BPJS KETENAGAKERJAAN

Jamnaker Watch mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan reformasi menyeluruh, khususnya:

  1. Reformasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP).
  2. Perbaikan layanan JMO dan proses klaim peserta.
  3. Penguatan perlindungan peserta saat perselisihan hubungan industrial.
  4. Pengawasan terhadap pelaporan upah yang tidak sesuai ketentuan.
  5. Pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja dalam seluruh program BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Penguatan perlindungan pekerja sektor informal.
  7. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kelola BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Penguatan fungsi Dewan Pengawas BPJS.

DESAK REVISI UU SJSN

Lebih jauh, Jamnaker Watch menilai bahwa berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) beserta regulasi turunannya.

Menurut Jamnaker Watch, sejumlah persoalan yang selama ini terjadi justru bersumber dari keterbatasan regulasi yang belum mampu menjawab perkembangan dunia kerja dan kebutuhan perlindungan pekerja saat ini.

Karena itu Jamnaker Watch secara resmi mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka ruang pembahasan revisi UU SJSN dengan melibatkan serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil.

Revisi UU SJSN harus diarahkan untuk:

  • Memperkuat posisi peserta sebagai pemilik utama dana jaminan sosial.
  • Menjamin perlindungan peserta selama proses perselisihan hubungan industrial.
  • Memperkuat manfaat JKP bagi korban PHK.
  • Menyempurnakan ketentuan Jaminan Pensiun agar lebih berkeadilan.
  • Memperluas perlindungan pekerja sektor informal.
  • Memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.
  • Menjamin transparansi dana kelola BPJS.
  • Menutup berbagai celah regulasi yang berpotensi merugikan pekerja.

“Kami menemukan banyak kasus yang secara nyata merugikan pekerja tetapi belum mendapatkan perlindungan yang memadai karena keterbatasan regulasi. Oleh sebab itu, revisi UU SJSN bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional,” tegas M. Nurfahroji.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *