Kecelakaan KRL vs KA Argo, Jamnaker Watch: Korban Berhak Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Jakarta, 28 April 2026 — Kecelakaan antara KRL dan KA Argo yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka mendapat sorotan dari Jaminan Ketenagakerjaan Watch (Jamnaker Watch) KSPI.
Jamnakerwatch menegaskan bahwa para korban, khususnya pekerja, berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja.
Direktur Eksekutif Jamnaker Watch, M. Nurfahroji, menyampaikan duka mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan, kecelakaan yang terjadi saat perjalanan menuju atau pulang kerja masuk dalam kategori kecelakaan kerja.
Ini penting dipahami. Kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di tempat kerja, tapi juga dalam perjalanan kerja. Korban berhak atas perlindungan jaminan sosial,” tegasnya.
Menurutnya, perlindungan tersebut ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan manfaat yang mencakup biaya perawatan medis, santunan selama tidak bekerja, hingga santunan cacat atau kematian.
Jika korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kecelakaan kerja serta manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Jamnaker Watch juga membuka layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban maupun keluarga untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dalam proses klaim.
Di sisi lain, Jamnaker Watch mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi publik. Tingginya mobilitas pekerja yang bergantung pada transportasi massal dinilai harus diimbangi dengan jaminan keselamatan yang lebih ketat.
Layanan pengaduan dan konsultasi dapat diakses melalui: 0821-2345-1382 dan 0857-5385-0838.