Kinerja BPJS Kesehatan 2025 Jadi Sorotan, Peserta Nonaktif Naik dan Defisit Mencapai Rp14,61 Triliun
JAKARTA, 29 September 2026 – Kinerja Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepanjang 2025 menjadi perhatian serius dari kalangan pekerja. Di tengah capaian kepesertaan yang telah mendekati Universal Health Coverage (UHC), masih terdapat persoalan terkait meningkatnya jumlah peserta nonaktif, kenaikan beban pelayanan kesehatan, serta tekanan terhadap keberlanjutan pembiayaan program.
Hal tersebut menjadi bagian dari kajian mengenai kinerja BPJS Kesehatan tahun 2025 yang disusun Roni Febrianto, S.T., M.Fil, Wakil Presiden Bidang Jaminan Sosial DPP FSPMI – KSPI dan Wakil Ketua Umum PP SPDT – FSPMI.
Dalam kajian tersebut disebutkan, hingga 2025 jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai sekitar 282,793 juta jiwa atau 98,63 persen dari jumlah penduduk. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 1,37 persen penduduk yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Namun, di balik tingginya cakupan kepesertaan tersebut, terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian, yakni terus meningkatnya jumlah peserta nonaktif. Jumlah peserta nonaktif tercatat meningkat dari 48,7 juta peserta pada 2021 menjadi 56,8 juta peserta pada 2025.
Penerimaan Iuran Naik, Beban Pelayanan Lebih Tinggi
Dari sisi penerimaan iuran, BPJS Kesehatan menunjukkan pertumbuhan. Pendapatan iuran meningkat dari Rp143,32 triliun pada 2021 menjadi Rp176,72 triliun pada akhir 2025.
Pertumbuhan tersebut antara lain berkaitan dengan perluasan kepesertaan menuju UHC serta tingginya tingkat kolektibilitas iuran peserta yang disebut mencapai 99,49 persen.
Meski demikian, peningkatan penerimaan iuran belum mampu mengimbangi kenaikan biaya pelayanan kesehatan.
Dalam kajian tersebut, biaya pelayanan pada 2025 tercatat sebesar Rp191,33 triliun, sementara penerimaan iuran berada pada angka Rp176,72 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan selisih atau defisit sebesar Rp14,61 triliun.
Kajian juga mencatat adanya perubahan kondisi keuangan program. Pada periode 2020 hingga 2022, pendapatan iuran masih lebih tinggi dibandingkan beban klaim. Tekanan mulai terlihat pada 2023 hingga 2025 seiring meningkatnya utilisasi layanan dan penyesuaian tarif.
Salah satu faktor yang disebut berkontribusi terhadap kenaikan beban jaminan kesehatan adalah meningkatnya kasus penyakit katastropik dengan biaya tinggi, seperti penyakit jantung, gagal ginjal, dan kanker.
Peserta Nonaktif Perlu Mendapat Perhatian
Menurut kajian tersebut, peningkatan jumlah peserta nonaktif membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan pengelola program JKN.
Khusus bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), diperlukan upaya agar mereka tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Kajian merekomendasikan agar peserta yang tidak memiliki kemampuan membayar, termasuk korban PHK, dapat masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) sampai kembali bekerja dan mampu membayar iuran sebagai peserta dari segmen Badan Usaha.
Persoalan ini dinilai penting karena keberlangsungan kepesertaan JKN berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Implementasi KRIS Harus Dilakukan Hati-Hati
Kajian juga memberikan perhatian terhadap implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam skema KRIS, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 secara bertahap dilebur menjadi satu standar pelayanan. Peraturan tersebut juga menetapkan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan, antara lain terkait ventilasi, pencahayaan, kapasitas tempat tidur, jarak antar tempat tidur, kamar mandi yang aksesibel, serta ketersediaan outlet oksigen.
Kajian mencatat adanya survei yang menunjukkan sebagian peserta masih menyatakan ketidaksetujuan terhadap penerapan KRIS, dengan persentase berbeda pada peserta kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3.
Karena itu, implementasi KRIS dinilai perlu dilakukan secara hati-hati, terutama dengan memperhatikan kesiapan rumah sakit dan ketersediaan kamar rawat inap.
Kajian tersebut juga mengusulkan adanya pilot project di rumah sakit swasta di wilayah Barat, Tengah, dan Timur untuk melihat kesiapan serta ketersediaan kamar rawat inap. Hal ini penting untuk mencegah antrean panjang ketika peserta membutuhkan layanan rawat inap.
Jika kapasitas rumah sakit tidak memadai, peserta berpotensi menghadapi situasi harus naik kelas dan membayar biaya tambahan atau out of pocket. Kondisi tersebut dikhawatirkan menjadi beban tambahan bagi peserta, khususnya pekerja yang selama ini rutin membayar iuran.
JKN Harus Tetap Menjadi Prioritas
Dari berbagai temuan tersebut, kajian menyimpulkan bahwa keberlanjutan Program JKN perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Cakupan kepesertaan yang telah mendekati UHC perlu diikuti dengan upaya memastikan peserta tetap aktif, kemampuan pembiayaan program tetap terjaga, serta masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Bagi kalangan pekerja, keberadaan jaminan kesehatan merupakan bagian penting dari perlindungan sosial. Karena itu, peningkatan jumlah peserta nonaktif, tekanan pembiayaan, serta implementasi KRIS perlu ditangani dengan kebijakan yang memperhatikan keberlangsungan program sekaligus kemampuan peserta.
Kajian tersebut menegaskan pentingnya perbaikan serius agar keberlanjutan Program JKN benar-benar menjadi prioritas sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
