Konferensi Multi-Pemangku Kepentingan Bahas Respons Indonesia terhadap Perubahan Iklim dan Undang-Undang Pekerjaan Hijau
Jakarta, 24 Juni 2025 — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dengan dukungan dari Danish Trade Union Development Agency (DTDA) asal Denmark, menyelenggarakan Konferensi Multi-Pemangku Kepentingan bertajuk “Respons Indonesia terhadap Perubahan Iklim dalam Perjanjian Paris dan Kontribusi Nasional untuk Undang-Undang Pekerjaan Hijau”.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 24–25 Juni 2025, di BW Hotel & Convention Kemayoran, Jakarta Pusat. Konferensi ini menjadi forum strategis yang mempertemukan serikat pekerja, pemerintah, dan mitra pembangunan untuk merumuskan langkah-langkah menuju transisi energi yang adil (just transition).
Konferensi dibuka secara resmi oleh Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, yang menegaskan bahwa perubahan iklim adalah isu pekerja. “Buruh harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan dalam kebijakan transisi energi dan pekerjaan hijau,” tegasnya.

Sesi hari pertama dimoderatori oleh Nikasi Ginting dari FPE-KSBSI dan menghadirkan tiga narasumber utama:
- Yuke dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, menyampaikan pentingnya partisipasi pekerja dalam perencanaan kebijakan iklim. Ia juga mengungkapkan data mengejutkan bahwa “hanya 2% buruh di Indonesia yang mengetahui tentang pekerjaan hijau”, yang menunjukkan perlunya peningkatan literasi dan sosialisasi secara masif.
- Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI, menekankan pentingnya penguatan kapasitas serikat pekerja agar tidak menjadi korban dari perubahan, melainkan menjadi agen perubahan.
- Kahar S. Cahyono, Wakil Presiden KSPI, menyoroti pentingnya peran serikat pekerja dalam memastikan bahwa transisi energi tidak menyebabkan hilangnya pekerjaan tanpa perlindungan sosial. “Kami mendorong adanya legislasi yang mengatur pekerjaan hijau secara adil dan berpihak kepada buruh,” ujarnya.
Sebanyak 15 perwakilan dari masing-masing KSBSI dan KSPI turut hadir dan aktif berdiskusi dalam forum ini. Kolaborasi antara KSBSI, KSPI, dan DTDA menjadi langkah konkret dalam memperjuangkan keadilan iklim yang berakar pada keadilan sosial, dengan memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dalam proses transisi.