Publikasi Rapat/Konsolidasi

KSPI Bentuk Tim Advokasi Permenaker Outsourcing, Siapkan Langkah Hukum dan Konsolidasi Nasional

KSPI Bentuk Tim Advokasi Permenaker Outsourcing, Siapkan Langkah Hukum dan Konsolidasi Nasional

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi menggelar rapat pembentukan Tim Advokasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing) pada Rabu, 13 Mei 2026, di Sekretariat KSPI, Jakarta Timur. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat Dewan Eksekutif Nasional KSPI sebelumnya terkait sikap organisasi terhadap terbitnya regulasi outsourcing yang dinilai merugikan kaum buruh.

Rapat dipimpin langsung oleh Ramidi selaku Sekretaris Jenderal KSPI. Dalam rapat tersebut, KSPI juga menetapkan Sofyan Abd Latief sebagai Ketua Tim Advokasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing).

Tim Advokasi ini dibentuk untuk melakukan kajian mendalam terhadap regulasi outsourcing terbaru, menyusun langkah advokasi organisasi, hingga mempersiapkan upaya hukum dan perjuangan konstitusional terhadap kebijakan yang dinilai semakin memperlemah perlindungan pekerja di Indonesia.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan federasi afiliasi KSPI, di antaranya Sabilar Rosyad, Sunandar, Idris Idham, Didi Suprijadi, Encep Supriyadi, Ronida, perwakilan SBPI, serta unsur pimpinan afiliasi KSPI lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan organisasi menegaskan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 berpotensi memperluas praktik outsourcing dan semakin menjauhkan pekerja dari kepastian kerja, upah layak, jaminan sosial, serta perlindungan normatif lainnya. Oleh karena itu, KSPI bersama seluruh afiliasinya akan memperkuat konsolidasi nasional guna menjalankan perjuangan organisasi, advokasi hukum, dan berbagai langkah konstitusional demi melindungi hak-hak pekerja Indonesia.

KSPI menegaskan bahwa perjuangan melawan praktik outsourcing yang merugikan pekerja akan terus dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir. Pembentukan Tim Advokasi ini menjadi bagian dari langkah serius gerakan serikat pekerja untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian kerja yang adil bagi seluruh buruh di Indonesia.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *