Berita Seminar

KSPI Dorong Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 Melalui Seminar Pekerja Perempuan

Jakarta, 30 Juni 2026 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyelenggarakan Seminar Pekerja Perempuan KSPI di Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Seminar ini menjadi bagian dari komitmen KSPI dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja perempuan serta mendorong percepatan ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, serta perwakilan serikat pekerja. Seminar membahas pentingnya perlindungan terhadap pekerja dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis untuk mendorong ratifikasi Konvensi ILO No. 190 di Indonesia.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal KSPI, Ramidi, menegaskan bahwa lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan merupakan hak dasar setiap pekerja. “KSPI memandang bahwa tidak boleh ada ruang bagi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan di dunia kerja. Karena itu, ratifikasi Konvensi ILO No. 190 menjadi kebutuhan mendesak agar Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, khususnya pekerja perempuan,” ujar Ramidi.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan upah dan jaminan sosial, tetapi juga mencakup terciptanya tempat kerja yang menghormati martabat, hak asasi manusia, serta menjamin rasa aman bagi setiap pekerja.

Sementara itu, Wakil Presiden KSPI Bidang Perempuan, Mundiah, menekankan bahwa pekerja perempuan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kekerasan berbasis gender, pelecehan seksual, hingga diskriminasi di tempat kerja. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan setara. “Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 bukan sekadar memenuhi komitmen internasional, tetapi merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap perlindungan pekerja. Setelah seminar ini, KSPI akan terus mengawal berbagai langkah advokasi, termasuk penyampaian rekomendasi kepada DPR RI, audiensi dengan kementerian terkait, kampanye publik, serta mendorong implementasi perlindungan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” kata Mundiah.

Seminar juga menjadi forum konsolidasi gerakan pekerja perempuan dalam menyusun agenda tindak lanjut bersama. Beberapa rekomendasi yang dibahas antara lain penguatan kampanye publik mengenai Konvensi ILO No. 190, integrasi isu perlindungan dari kekerasan dan pelecehan dalam agenda gerakan buruh, serta penguatan implementasi perlindungan melalui mekanisme hubungan industrial.

Melalui kegiatan ini, KSPI berharap semakin banyak pihak yang memberikan dukungan terhadap ratifikasi Konvensi ILO No. 190 sehingga seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *