KSPI Dorong Revisi UU SJSN dan UU BPJS untuk Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja
Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui berbagai masukan dari unsur gerakan buruh mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sosial pekerja, meningkatkan manfaat program, serta memastikan keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional di Indonesia.
Wakil Presiden FSPMI Bidang Jaminan Sosial sekaligus Bidang Jaminan Sosial KSPI, Roni Febrianto menegaskan bahwa revisi kedua regulasi tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Setelah lebih dari satu dekade implementasi BPJS, sudah saatnya dilakukan penyempurnaan regulasi agar sistem jaminan sosial nasional semakin kuat, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan pekerja yang terus berkembang. Jaminan sosial bukan sekadar program, tetapi hak dasar pekerja yang wajib dijamin negara,” ujar Roni.
Dalam pokok-pokok pemikiran yang disusun sebagai bahan perbaikan regulasi, terdapat sejumlah usulan strategis yang mencakup aspek kelembagaan, kepesertaan, manfaat program, tata kelola, hingga pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial.
Kepesertaan Wajib dan Penegakan Kepatuhan
KSPI menilai bahwa setelah lebih dari satu dekade implementasi BPJS, sudah tidak diperlukan lagi tahapan kepesertaan secara bertahap. Kepesertaan harus menjadi kewajiban yang ditegakkan secara lebih kuat melalui peningkatan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh. Langkah ini diyakini akan meningkatkan jumlah peserta dan memperkuat keberlanjutan pendanaan program jaminan sosial, khususnya Jaminan Pensiun yang akan menjadi penopang kesejahteraan pekerja di masa tua.
Menurut Roni, masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya patuh mendaftarkan pekerjanya atau membayarkan iuran sesuai ketentuan.
“Kepatuhan merupakan fondasi utama keberhasilan sistem jaminan sosial. Jika seluruh pekerja terlindungi dan seluruh perusahaan patuh, maka manfaat program akan semakin besar dan keberlanjutan dana jaminan sosial dapat terjaga dalam jangka panjang,” katanya.
Tambahan Program Jaminan Sosial
Merujuk pada standar internasional yang ditetapkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), KSPI mengusulkan penambahan program perlindungan sosial berupa:
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Pengangguran;
- Jaminan Perumahan Pekerja;
- Jaminan Pendidikan bagi anak pekerja hingga perguruan tinggi.
Ketiga program tersebut dinilai dapat memperkuat keadilan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, serta membantu pekerja keluar dari kemiskinan struktural “Pekerja tidak hanya membutuhkan perlindungan saat sakit atau pensiun. Mereka juga membutuhkan kepastian ketika kehilangan pekerjaan, membutuhkan rumah yang layak, dan ingin memastikan anak-anaknya memperoleh pendidikan yang baik hingga perguruan tinggi. Negara harus hadir melalui sistem jaminan sosial yang lebih komprehensif,” tegas Roni.
Dana Jaminan Sosial Harus Lebih Bermanfaat bagi Peserta
KSPI juga menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan aset dan dana jaminan sosial, khususnya di BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu usulan utama adalah memprioritaskan pemanfaatan dana untuk program kepemilikan rumah bagi peserta yang telah aktif dalam jangka waktu tertentu.
Menurut KSPI, kebutuhan perumahan merupakan kebutuhan dasar pekerja yang harus mendapat perhatian serius agar pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun tidak memasuki masa pensiun tanpa memiliki rumah sendiri. Roni menilai bahwa pengelolaan dana jaminan sosial harus memberikan manfaat yang lebih nyata kepada peserta.
“Sudah saatnya dana jaminan sosial juga diarahkan untuk mendukung kebutuhan dasar peserta, termasuk akses terhadap perumahan yang layak. Jangan sampai pekerja telah bekerja selama puluhan tahun tetapi tetap kesulitan memiliki rumah saat memasuki masa pensiun,” ujarnya.
Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi
Aspek tata kelola menjadi perhatian penting dalam usulan revisi. KSPI menilai bahwa pengaturan tata kelola yang kuat dalam undang-undang diperlukan untuk mencegah praktik gratifikasi, kolusi, nepotisme, dan korupsi yang berpotensi mengancam keberlanjutan program jaminan sosial.
Dengan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap penyelenggara jaminan sosial diharapkan semakin meningkat. “Dana jaminan sosial adalah dana milik peserta. Karena itu seluruh proses pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan publik harus dijaga karena menyangkut perlindungan ratusan juta pekerja dan keluarganya,” kata Roni.
Perkuat Pengawasan dengan Keterlibatan Pekerja
Usulan lainnya adalah memperkuat fungsi pengawasan melalui penambahan keterwakilan unsur pekerja dan pengusaha dalam Dewan Pengawas BPJS. Dengan semakin besarnya jumlah peserta dan dana kelolaan, pengawasan yang efektif dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
KSPI mengusulkan Dewan Pengawas berjumlah sembilan orang yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan tokoh masyarakat. Selain itu, jumlah direksi juga diusulkan ditambah untuk mengakomodasi pengelolaan program yang semakin luas. Menurut Roni, keterlibatan perwakilan pekerja dalam pengawasan merupakan bagian dari prinsip partisipasi sosial dalam sistem jaminan sosial nasional. “Pekerja adalah peserta sekaligus pemilik kepentingan terbesar dalam program jaminan sosial. Karena itu suara pekerja harus hadir secara kuat dalam proses pengawasan maupun pengambilan kebijakan strategis,” ujarnya.
Penegakan Hukum Harus Lebih Tegas
Dalam aspek kepatuhan, KSPI mendorong sinergi yang lebih kuat antara BPJS, Kejaksaan, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya. Penguatan fungsi hukum di internal BPJS juga dianggap penting untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerja dan membayar iuran sesuai ketentuan.
Selain itu, keterlibatan serikat pekerja dalam pengawasan publik perlu diperluas sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem jaminan sosial yang transparan dan akuntabel. “Penegakan hukum yang kuat akan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil. Perusahaan yang patuh tidak boleh dirugikan oleh perusahaan yang mengabaikan kewajibannya terhadap pekerja,” jelas Roni.
Menuju Jaminan Sosial Universal
Melalui revisi UU SJSN dan UU BPJS, KSPI berharap sistem jaminan sosial di Indonesia semakin mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Semangat gotong royong yang menjadi dasar penyelenggaraan jaminan sosial harus tetap dijaga, sehingga perlindungan sosial dapat menjadi salah satu fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Menutup pernyataannya, Roni menegaskan bahwa tujuan akhir dari revisi regulasi ini adalah menghadirkan sistem jaminan sosial yang benar-benar melindungi rakyat Indonesia sepanjang siklus kehidupannya. “Jaminan sosial harus menjadi instrumen negara untuk memastikan tidak ada rakyat yang jatuh dalam kemiskinan akibat sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, ataupun memasuki usia lanjut. Inilah semangat perlindungan sosial yang harus kita perjuangkan bersama menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
