KSPI Dukung Penelitian Mahasiswa UI Soal Kebijakan Upah Minimum
Jakarta, 12 September 2025 – Hari ini di kantor KSPI, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerima surat permohonan wawancara dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tengah menyusun tesis terkait kebijakan upah minimum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
KSPI diwakili oleh Zainudin Agung (DEN KSPI unsur FSP KEP yang juga anggota Dewan Pengupahan Nasional) dan Dimas P. Wardhana (Wakil Sekjen KSPI Bidang Infokom). Kehadiran mereka menegaskan komitmen KSPI dalam mendukung riset akademik sekaligus memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan gerakan serikat pekerja.
Mahasiswa UI yang mengajukan wawancara adalah Dityas Nandariztyani, dari Program Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial. Penelitian yang ia lakukan berjudul “Kajian terhadap Kebijakan Upah Minimum Pra dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020”.
Dalam surat resmi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, wawancara ini akan menyoroti sejumlah isu, antara lain:
- Pelibatan serikat pekerja dalam perumusan kebijakan upah minimum pada PP 36/2021 dan PP 51/2023.
- Respon serikat pekerja terhadap formula perhitungan upah minimum.
- Akses publik terhadap transparansi perhitungan upah.
- Dialog sosial tripartit dalam merespons keberatan serikat pekerja.
- Rekomendasi serikat pekerja untuk kebijakan revisi ke depan.
KSPI menyambut baik inisiatif penelitian ini. Menurut KSPI, keterlibatan akademisi sangat penting agar kebijakan upah tidak hanya berbasis angka, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial dan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.
