KSPI – JILAF Dorong Kolaborasi Tripartit untuk Perlindungan Hak Pekerja melalui HRDD di Rantai Pasok
Jakarta, 11 Januari 2026 — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Japan International Labour Foundation (JILAF) menyelenggarakan Seminar Hubungan Industrial bertajuk “Kolaborasi Tripartit untuk Implementasi Human Rights Due Diligence (HRDD) di Rantai Pasok” pada 11–12 Januari 2026 di Swiss-Bel Hotel Kalibata, Jakarta Selatan.
Seminar ini menegaskan pentingnya peran negara, pengusaha, dan serikat pekerja dalam memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di dunia kerja, khususnya di tengah kompleksitas rantai pasok industri nasional dan global. HRDD dipandang sebagai instrumen kunci untuk mencegah pelanggaran HAM, memperkuat perlindungan pekerja, serta memastikan keberlanjutan industri.
KSPI menilai bahwa implementasi HRDD di Indonesia tidak boleh berhenti pada komitmen normatif semata. Masih maraknya praktik kerja tidak layak, sistem outsourcing berlebihan, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, serta rentannya posisi pekerja kontrak menunjukkan perlunya kolaborasi tripartit yang nyata dan berorientasi pada tindakan konkret.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan federasi afiliasi KSPI dari berbagai sektor, antara lain FSPMI, SPN, FSPKEP, FSP FARKES R, FSP ISSI, FSP FARKES KSPI, FSP Par-Ref, SBPI, PPMI, FSP ASPEK, dan FPTHSI, yang mencerminkan luasnya sektor industri dalam rantai pasok nasional.

Rangkaian seminar selama dua hari membahas isu-isu strategis, mulai dari martabat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), rantai pasok yang bertanggung jawab, hingga sistem kerja yang responsif gender dan penguatan peran pekerja perempuan serta pekerja muda. Agenda utama hari pertama diisi dengan Diskusi Panel Tripartit yang menghadirkan perwakilan Pemerintah, APINDO, dan KSPI.
Executive Director JILAF, Mr. Motobayashi, dalam pernyataannya menyampaikan harapannya agar seminar ini tidak berhenti sebagai forum diskusi semata. “Kami berharap seminar ini dapat memperkuat pemahaman bersama bahwa Human Rights Due Diligence bukan hanya kewajiban global, tetapi kebutuhan nyata untuk menciptakan rantai pasok yang adil, berkelanjutan, dan menghormati martabat pekerja. Kolaborasi tripartit yang kuat akan menjadi fondasi utama keberhasilan implementasi HRDD di Indonesia,” ujar Mr. Motobayashi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KSPI, Ramidi, menegaskan bahwa HRDD harus berpihak pada kepentingan pekerja dan dijalankan secara konkret di lapangan.
“KSPI berharap hasil seminar ini melahirkan rekomendasi dan rencana aksi nyata yang benar-benar memperkuat perlindungan buruh. HRDD tidak boleh hanya menjadi jargon atau tuntutan pasar global, tetapi harus menjadi alat untuk menghentikan praktik kerja tidak layak dan memperbaiki kualitas hubungan industrial di Indonesia,” tegas Ramidi.
Melalui seminar ini, KSPI dan JILAF menargetkan lahirnya rekomendasi kebijakan dan rencana aksi bersama yang disepakati tripartit, guna memperkuat kepatuhan HAM di rantai pasok, meningkatkan perlindungan pekerja, serta mendorong hubungan industrial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
