Berita

KSPI: Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Harus Dikawal demi Mengakhiri Eksploitasi Pekerja Platform Digital

Jakarta, 26 Juni 2026 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan pekerja berbasis aplikasi lainnya. Namun demikian, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada implementasi yang konsisten serta pengawasan yang ketat dari pemerintah.

Wakil Presiden Jaminan Sosial DPP FSPMI sekaligus Wakil Ketua Umum PP SPDT-FSPMI Periode 2026–2031, Roni Febrianto, menilai bahwa selama ini pekerja platform digital berada dalam posisi yang sangat rentan. Tingginya potongan biaya layanan dari aplikator, ketidakjelasan status hubungan kerja, hingga belum optimalnya perlindungan jaminan sosial menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan.

“Selama bertahun-tahun pekerja platform digital menghadapi sistem yang tidak seimbang. Mereka menanggung sendiri biaya operasional, menghadapi risiko kecelakaan kerja setiap hari, namun belum memperoleh kepastian perlindungan hukum sebagaimana pekerja pada umumnya,” ujar Roni.

Menurutnya, kabar mengenai penyesuaian potongan biaya layanan menjadi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026 merupakan perkembangan positif. Namun kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada pengumuman semata. Pemerintah harus memastikan seluruh perusahaan platform benar-benar melaksanakan ketentuan tersebut tanpa membuat skema baru yang justru merugikan pekerja.

Selain persoalan potongan biaya layanan, KSPI juga menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja platform digital. Risiko kecelakaan kerja yang tinggi menuntut adanya kepastian kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan tanggung jawab yang melibatkan perusahaan aplikator.

Roni menjelaskan bahwa perkembangan internasional juga semakin menguatkan perlunya perlindungan terhadap pekerja platform digital. Forum ketenagakerjaan internasional telah mendorong pengakuan yang lebih jelas terhadap hak-hak pekerja platform, mulai dari kepastian kerja, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kebebasan berserikat dan berunding secara kolektif.

“Sudah saatnya negara memastikan bahwa pekerja platform digital memperoleh perlakuan yang adil. Mereka bukan sekadar pengguna aplikasi, tetapi orang-orang yang setiap hari bekerja mencari nafkah dengan risiko yang sangat tinggi di jalan raya,” tegasnya.

KSPI juga meminta kementerian dan lembaga terkait agar tidak menerbitkan aturan turunan yang justru mengaburkan semangat Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Seluruh regulasi pelaksana harus berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan menghilangkan praktik eksploitasi yang selama ini banyak dikeluhkan para pengemudi online.

Lebih lanjut, KSPI mengajak seluruh organisasi pekerja platform digital untuk terus mengawal implementasi kebijakan Presiden agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para pekerja. Pengawasan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar Perpres tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan jutaan pekerja platform di Indonesia.

“Harapan pekerja online terhadap lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 jangan sampai dipatahkan oleh lemahnya pengawasan maupun ketidakpatuhan pihak aplikator. Aturan ini harus menjadi titik awal lahirnya ekosistem kerja digital yang lebih adil, manusiawi, dan menjamin kesejahteraan pekerja,” tutup Roni.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *