Berita Jamnaker watch

KSPI Soroti Lemahnya Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan, Dana Hampir Rp900 Triliun Harus Diawasi Secara Transparan

Jakarta, 11 Juli 2026 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa lemahnya sistem pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan merupakan persoalan serius yang harus segera dibenahi. Dengan dana kelolaan yang telah mendekati Rp900 triliun, perlindungan terhadap dana amanah milik puluhan juta pekerja Indonesia harus menjadi prioritas utama melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Wakil Presiden Jaminan Sosial DPP FSPMI sekaligus Wakil Ketua Umum PP SPDT-FSPMI, Roni Febrianto, menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir muncul berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari dugaan korupsi pengelolaan investasi, klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), penggelapan iuran oleh perusahaan, hingga penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum internal maupun pihak luar. Seluruh kasus tersebut menjadi peringatan bahwa sistem pengawasan harus diperkuat secara menyeluruh.

Menurutnya, dana BPJS Ketenagakerjaan merupakan dana amanah milik pekerja yang wajib dikelola dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan secara internal, tetapi juga harus membuka ruang pengawasan publik agar peserta mengetahui perkembangan dana jaminan sosial yang mereka miliki.

“Peserta selama ini hanya melihat gedung-gedung megah BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tidak pernah mengetahui secara terbuka bagaimana perkembangan dana jaminan sosial yang nilainya hampir mencapai Rp900 triliun. Sudah saatnya BPJS Ketenagakerjaan membangun sistem transparansi yang dapat diakses publik,” tegas Roni.

KSPI juga menilai berbagai kasus yang terjadi menunjukkan masih adanya kelemahan dalam mitigasi risiko dan pengendalian internal. Hal tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan pekerja terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial apabila tidak segera diperbaiki.

Berdasarkan kajian yang dipaparkan, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian, antara lain lemahnya sistem pengawasan, belum optimalnya proses verifikasi data peserta, masih adanya celah penyalahgunaan kewenangan akibat regulasi yang belum jelas, serta belum maksimalnya penerapan sistem pengendalian internal atau Three Lines of Defence.

Di sisi lain, KSPI mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan di berbagai daerah dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran. Upaya tersebut dinilai perlu diperluas dan dievaluasi secara berkala agar mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada seluruh pekerja.
KSPI mendorong pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola BPJS Ketenagakerjaan melalui peningkatan transparansi, pengawasan internal, digitalisasi sistem verifikasi, serta pengawasan eksternal yang lebih efektif.

Selain itu, KSPI mengusulkan agar BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan sistem informasi publik yang memungkinkan peserta mengetahui perkembangan dana jaminan sosial secara lebih terbuka tanpa mengabaikan aspek keamanan data pribadi. Transparansi tersebut akan memperkuat kepercayaan peserta sekaligus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap pengelolaan dana pekerja.

“Buruh adalah pemilik dana amanah tersebut. Karena itu, mereka berhak memperoleh jaminan bahwa setiap rupiah iuran dikelola secara profesional, transparan, dan sepenuhnya untuk kepentingan peserta,” tutup Roni.

KSPI menegaskan akan terus mengawal tata kelola BPJS Ketenagakerjaan agar semakin bersih, akuntabel, serta benar-benar memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh pekerja Indonesia.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *