Berita

KSPI Terima Kunjungan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, 17 September 2025 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Bapak Pramudya Iriawan, di Kantor DPP FSPMI, Jakarta.

Dalam pertemuan yang berlangsung dari siang hingga sore ini, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa UU Omnibus Law tidak boleh mengganggu kewenangan teknis BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan program jaminan sosial bagi pekerja/buruh di Indonesia.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah instrumen penting perlindungan sosial bagi pekerja. KSPI menegaskan bahwa segala kebijakan harus menjamin kemandirian dan kewenangan teknis BPJS Ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi,” tegas Said Iqbal.

Turut hadir dalam pertemuan ini antara lain Ramidi (Sekjen KSPI), Sabilar Rosyad (Sekjen FSPMI), Helmizan (Sekjen FSP KEP), Iwan Kusmawan (Ketua Umum SPN), serta Ayah Didi (MPO KSPI/Dewan Pembina FPTHSI).

KSPI berharap dialog konstruktif ini menjadi langkah penting memperkuat sinergi antara serikat pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan implementasi jaminan sosial pekerja berjalan optimal tanpa intervensi kebijakan yang merugikan buruh.

Said Iqbal, menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak fundamental buruh yang tidak boleh ditawar. Menurutnya, kesejahteraan buruh tidak cukup hanya diukur dari upah, tetapi juga dari kepastian mereka terlindungi ketika sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau memasuki usia pensiun.

“Jaminan sosial adalah bentuk nyata kehadiran negara. Tanpa perlindungan sosial yang kuat, buruh akan terus berada dalam lingkaran kemiskinan dan kerentanan,” ujar Said Iqbal.

Ia mencontohkan, masih banyak buruh yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan layak karena keterbatasan akses dan implementasi BPJS Kesehatan yang belum merata. Demikian juga, buruh yang mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan pekerjaan sering kali dibiarkan tanpa perlindungan memadai. Padahal, menurut Iqbal, sistem jaminan sosial seharusnya menjadi jaring pengaman yang memastikan setiap buruh dan keluarganya tetap memiliki kehidupan yang layak.

Said Iqbal menekankan pentingnya reformasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial agar lebih responsif, transparan, dan berkeadilan. Negara harus memastikan semua perusahaan mendaftarkan buruhnya dalam program BPJS, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, serta memperluas cakupan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan pensiun.

“Buruh bekerja bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan keluarganya. Karena itu, jaminan sosial adalah investasi negara bagi rakyat pekerja, bukan beban. Pemerintah harus memandangnya sebagai hak konstitusional, bukan sekadar bantuan,” tegasnya.

KSPI menyerukan agar DPR RI dan pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan di bidang jaminan sosial dalam UU Ketenagakerjaan yang baru. Bagi Said Iqbal, jaminan sosial adalah syarat mutlak menuju Indonesia yang adil, sejahtera, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat pekerja.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *