KSPI Tolak Usulan Kenaikan Tarif TransJakarta dan Transjabodetabek: Transportasi Publik Harus Tetap Terjangkau bagi Pekerja
Jakarta, 7 Juli 2026 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang mengusulkan kenaikan tarif TransJakarta menjadi Rp5.000 dan Transjabodetabek menjadi Rp10.000. Bagi KSPI, transportasi publik merupakan layanan dasar yang harus semakin terjangkau agar dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja yang setiap hari menggerakkan roda perekonomian Jakarta.
Wakil Sekretaris Jenderal KSPI Bidang Komunikasi dan Digital, Dimas P. Wardhana, menegaskan bahwa pekerja sudah memberikan kontribusi besar kepada negara melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dipotong langsung dari upah setiap bulan. Selain itu, pekerja juga masih dikenakan biaya administrasi saat melakukan pengisian saldo kartu uang elektronik untuk menggunakan layanan transportasi publik.
“Jangan sampai buruh dibebani berkali-kali. Kami sudah membayar PPh 21, masih dikenakan biaya administrasi saat mengisi saldo kartu elektronik, dan kini dihadapkan pada usulan kenaikan tarif transportasi umum. Kebijakan seperti ini akan semakin menekan daya beli pekerja,” tegas Dimas.
KSPI memahami bahwa tarif TransJakarta tidak mengalami kenaikan sejak pertama kali beroperasi pada tahun 2004-2005 dengan tarif Rp3.500. Namun, fakta tersebut tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk menaikkan tarif tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayar, khususnya pekerja berpenghasilan rendah dan menengah yang menjadi pengguna utama transportasi publik.
Di sisi lain, masyarakat juga masih harus membayar tarif layanan pengumpan seperti JakLingko sebesar Rp2.000 (yang juga diusulkan oleh DTKJ) untuk perjalanan tertentu. Artinya, biaya transportasi yang dikeluarkan pekerja bukan hanya berasal dari tarif TransJakarta, tetapi juga dari moda transportasi lain yang harus digunakan agar dapat mencapai tempat kerja.
KSPI juga mempertanyakan usulan paket langganan sebesar Rp200.000 per bulan.
“Siapa sebenarnya sasaran paket Rp200.000 tersebut? Apakah seluruh pekerja bisa mengaksesnya? Apakah berlaku untuk seluruh layanan TransJakarta dan Transjabodetabek? Bagaimana dengan buruh yang setiap hari harus berganti moda transportasi, menggunakan JakLingko, KRL, atau angkutan umum lainnya? Bagaimana pula dengan pekerja yang bekerja secara bergiliran (shift) sehingga tidak menggunakan TransJakarta setiap hari? Jangan sampai kebijakan ini terlihat menarik di atas kertas, tetapi tidak memberikan manfaat nyata bagi mayoritas pekerja,” ujar Dimas.
Menurut KSPI, sebagian besar pekerja yang bekerja di Jakarta justru tidak tinggal di Jakarta. Mereka berasal dari Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, dan daerah penyangga lainnya karena tingginya harga rumah maupun biaya sewa tempat tinggal di ibu kota.
Apabila tarif Transjabodetabek dinaikkan menjadi Rp10.000, maka seorang pekerja sedikitnya harus mengeluarkan Rp20.000 setiap hari untuk perjalanan pulang dan pergi. Dalam 22 hari kerja, biaya tersebut mencapai sekitar Rp440.000 per bulan. Angka itu belum termasuk biaya JakLingko, KRL, angkutan umum lain, parkir, maupun transportasi menuju dan dari halte. Di tengah tingginya harga kebutuhan pokok, biaya kontrakan, pendidikan anak, iuran BPJS, serta berbagai potongan lainnya, tambahan beban transportasi akan semakin mengurangi daya beli buruh.
KSPI juga mengingatkan bahwa beberapa tahun lalu TransJakarta secara aktif mengampanyekan penggunaan transportasi publik melalui slogan “Ayo Naik Bus Biar Nggak Bikin Macet.” Kampanye tersebut mengajak masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi demi mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Semangat itu patut diapresiasi, namun akan kehilangan makna apabila tarif transportasi publik justru semakin mahal.
“Dulu masyarakat diajak naik bus agar tidak menambah kemacetan. Sekarang jangan sampai masyarakat justru kembali menggunakan kendaraan pribadi karena ongkos transportasi umum semakin mahal. Jika itu terjadi, maka tujuan mengurangi kemacetan, polusi udara, dan konsumsi bahan bakar akan semakin sulit tercapai,” kata Dimas.
Menurut KSPI, ukuran keberhasilan transportasi publik bukan hanya dari besarnya pendapatan operator, tetapi dari semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Oleh karena itu, keterjangkauan tarif harus tetap menjadi prioritas utama.
KSPI mendukung peningkatan kualitas pelayanan TransJakarta dan Transjabodetabek. Namun, peningkatan pelayanan seharusnya dilakukan melalui efisiensi pengelolaan, optimalisasi pendapatan non-tarif seperti iklan dan kerja sama komersial, serta peningkatan dukungan subsidi dari pemerintah, bukan dengan membebankan biaya tambahan kepada masyarakat pekerja.
KSPI juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DTKJ untuk membuka secara transparan hasil kajian mengenai Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) masyarakat sebelum memutuskan perubahan tarif. Organisasi pekerja, akademisi, serta kelompok masyarakat pengguna transportasi umum harus dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan publik.
“Transportasi publik bukan semata-mata persoalan bisnis, tetapi merupakan pelayanan publik yang harus menjamin mobilitas masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa pekerja yang setiap hari menggerakkan perekonomian Jakarta tidak menjadi pihak yang paling dirugikan oleh kebijakan kenaikan tarif. Jangan sampai masyarakat yang selama ini didorong beralih ke transportasi umum justru kembali menggunakan kendaraan pribadi karena ongkosnya semakin mahal,” tutup Dimas.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan akan terus mengawal setiap kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap kehidupan pekerja dan mendorong agar seluruh kebijakan transportasi di Indonesia tetap mengedepankan prinsip terjangkau, inklusif, berkeadilan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
