Lindungi Daya Beli, KSPI Tolak Kenaikan PPN 12%
Baru-baru ini, Pemerintah mengumumkan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025. Menyikapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengambil sikap tegas menolak rencana kenaikan PPN. Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebuah respons atas kondisi nyata yang dihadapi para pekerja di Indonesia.
Di tahun 2024 ini, kenaikan upah pekerja hanya berada di kisaran 3%, angka yang jauh dari memadai untuk mengimbangi laju inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Akibatnya, daya beli pekerja semakin tergerus, membuat kehidupan sehari-hari menjadi semakin sulit.
Kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan menambah beban bagi pekerja dan masyarakat miskin. PPN yang lebih tinggi berarti harga barang dan jasa akan ikut naik, sehingga kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan perumahan akan menjadi lebih mahal. Ini merupakan pukulan berat bagi pekerja yang upahnya tidak kunjung meningkat secara signifikan.
KSPI memandang bahwa kebijakan kenaikan PPN ini tidak adil dan tidak pro-rakyat. Seharusnya, pemerintah mencari solusi lain untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa harus membebani rakyat kecil. KSPI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan PPN dan mencari alternatif kebijakan fiskal yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan pekerja dan masyarakat miskin.
Selain itu, KSPI juga menyerukan agar pemerintah lebih serius dalam menangani masalah kenaikan harga kebutuhan pokok. Upaya konkret perlu dilakukan untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok di pasaran. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ekonomi yang diambil tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada kesejahteraan rakyat.
KSPI akan terus berjuang dan mengawal kepentingan pekerja. Untuk itu, KSPI mengajak seluruh pekerja dan masyarakat untuk bersama-sama menolak kenaikan PPN 12% dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi rakyat. Kesejahteraan pekerja dan masyarakat miskin harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan ekonomi yang diambil.
Kenaikan PPN 12% bukan solusi untuk meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan ini hanya akan memperburuk kondisi ekonomi rakyat, khususnya para pekerja yang sudah berjuang keras untuk bertahan hidup di tengah kondisi ekonomi yang sulit. KSPI mendesak pemerintah untuk memikirkan kembali rencana ini dan mencari solusi yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.