Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Partai Buruh Terkait Syarat Pilkada
Jakarta,KSPI – Permohonan gugatan uji materi terhadap syarat Pilkada oleh Partai Buruh kepada Mahkamah Konstitusi RI akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. (20/08/2024)
Gugatan Partai Buruh terkait syarat Pilkada diajukan sekitar 25 Mei 2024. Pada saat itu, majelis hakim memberikan nasihat untuk melakukan perbaikan.
Said Salahudin, kuasa hukum Partai Buruh, menyampaikan bahwa dalam perbaikan tersebut ditambahkan argumen bahwa ketentuan dalam UU Pilkada tidak adil jika membatasi hak partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD suatu daerah. Ketidakadilan ini dibandingkan dengan persyaratan calon perseorangan, seperti di Ende, Nusa Tenggara Timur, di mana calon perseorangan hanya diminta 21.000 KTP pemilih. Sementara itu, partai politik dengan suara sah hampir 25% atau sekitar 39.000 suara sah harus memenuhi syarat yang lebih berat. Perbedaan aturan ini dinilai tidak adil dan harus dibuat lebih seimbang.
“Kami agak terkejut hari ini karena ternyata Majelis Hakim mengabulkan permohonan gugatan kami. Meskipun tidak sepenuhnya sesuai dengan pengajuan awal, Partai Buruh mengajukan uji materi terkait hak untuk mengusung calon. Putusan ini tidak hanya mengubah syarat bagi partai nonseat, tetapi juga mengubah syarat bagi partai yang memiliki kursi,” tegas Said Salahudin.
Sebelumnya, partai politik bisa mengusung calon dengan dua cara, yaitu melalui 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. Namun, aturan ini sekarang telah diubah oleh MK. Baik partai yang memiliki kursi maupun yang tidak, tidak lagi diharuskan menggunakan 20% kursi atau 25% suara.
Alasan perubahan ini, menurut MK, adalah karena syarat untuk calon perseorangan dianggap lebih ringan, sehingga syarat bagi partai politik harus disetarakan. Kini, baik partai nonseat maupun yang memiliki kursi tidak lagi harus memenuhi syarat 25% suara atau 20% kursi.