Menuju Transformasi Jaminan Sosial: KSPI dan ILO Dorong Kesesuaian Sistem Nasional dengan Standar Internasional
Jakarta, 25 Juni 2025 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama International Labour Organization (ILO) Jakarta menggelar workshop bertajuk “Menuju Transformasi Jaminan Sosial di Indonesia”, yang berlangsung selama dua hari di Hotel Morrissey, Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari serikat pekerja, Apindo, serta kementerian dan lembaga terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bersama mengenai standar minimum internasional dalam jaminan sosial, khususnya merujuk pada Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952, serta mengevaluasi kesesuaian program jaminan sosial Indonesia dengan standar tersebut. Meski Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut, sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah berjalan melalui dua undang-undang utama: UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011.
Selama kegiatan, peserta dibagi ke dalam empat kelompok diskusi untuk mengulas berbagai aspek jaminan sosial seperti jaminan pensiun, pengangguran, kehamilan dan melahirkan, serta kecelakaan kerja dan rehabilitasi. Dalam forum ini, ditemukan sejumlah tantangan signifikan, seperti rendahnya tingkat kepesertaan dalam program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang baru mencakup sekitar 14,8 juta pekerja dari total 60 juta pekerja formal.
Isu penting lainnya adalah manfaat pensiun yang tidak memadai, kepesertaan mandiri yang berpotensi defisit, serta potensi ketidaksesuaian antar regulasi – khususnya terkait penggabungan program JHT dan JP yang dianggap merugikan pekerja. Selain itu, pekerja menyampaikan keberatan atas pemberlakuan pajak progresif pada manfaat JHT yang dinilai mengurangi nilai manfaat secara signifikan.
Terkait jaminan kesehatan, capaian program JKN cukup membanggakan dengan cakupan mencapai hampir 99% dari populasi. Namun, keberadaan sekitar 57 juta peserta nonaktif tetap menjadi ancaman terhadap keberlanjutan program ini. Potensi defisit JKN pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 9,65 triliun jika tidak segera ditangani.
Workshop ini juga menyoroti pentingnya revisi UU SJSN yang telah masuk dalam program legislasi nasional dan akan dibahas pada 2026. KSPI dan serikat pekerja lainnya mendorong agar revisi tersebut tidak menambah beban iuran namun mampu meningkatkan manfaat perlindungan sosial.
Para peserta menekankan perlunya peningkatan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya, serta peran aktif serikat pekerja dalam mengawasi pengelolaan dana jaminan sosial yang saat ini telah mencapai hampir Rp 800 triliun. Pengawasan tersebut mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan dari potensi konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan lanjutan akan digelar setiap bulan hingga November 2025, dengan melibatkan konfederasi serikat pekerja tingkat nasional guna menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai masukan dalam proses revisi UU di DPR RI.
Workshop ini menegaskan bahwa transformasi sistem jaminan sosial yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan sangat dibutuhkan demi menjamin perlindungan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia, dari lahir hingga akhir hayat.