Buku: Menyelamatkan Industri Semen di Indonesia
KATA PENGANTAR DPP FSPISI
BAGI FEDERASI Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSPISI) yang berkonfederasi di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), ketika pemerintah mengundang investasi, yang harus didahulukan adalah kepentingan nasional.
Ketika saat ini pemerintah gencar melakukan pembangunan infrastruktur, maka juga harus berkorelasi positif terhadap penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya beli, dan tumbuhnya industri yang menjadi penopang dari pembangunan tersebut.
Sebuah anomali, ketika pembangunan gencar dilakukan, tetapi industri semen dan industri baja di dalam negeri justru mengalami permasalahan. Khusus di industri semen, kami melihat, permasalahan ini terjadi karena tiga hal: predatory pricing, oversupply, dan kebijakan impor semen.
Saat ini produksi semen di dalam negeri dalam kondisi oversupply. Tetapi ironisnya, kebijakan impor semen masih dibuka. Termasuk dengan diberikannya izin untuk mendirikan pabrik semen yang baru. Itulah yang menjelaskan, mengapa kemudian banyak terjadi pengurangan karyawan dan tidak beroperasinya beberapa plant di beberapa pabrik semen yang lama.
Untuk itu, kami menuntut agar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Klinker dan Semen (Permendag No 7 Tahun 2018) segera dicabut. Jika dalam kondisi oversupply ini impor tetap diperbolehkan, kami khawatir industri semen di Indonesia akan semakin terpuruk.
Tidak hanya terkait dengan impor semen, FSPISIKSPI juga mempermasalahkan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki keterampilan. Masuknya investasi di dalam negeri seharusnya menjadi peluang bagi pencari kerja untuk terserap di dalam pasar kerja, tetapi kesempatan mereka terbatas karena lapangan kerja yang ada sudah diisi oleh TKA.
Oleh karena itu, FSPISI-KSPI meminta agar pemerintah peduli dan berpihak terhadap industri di dalam negeri. Jangan sampai pemerintah ingin menarik investasi sebanyak-banyaknya ke dalam negeri, tetapi justru memukul investor yang sudah lama eksis di negeri ini.
Ambil contoh mengenai peraturan ketenagakerjaan. Di pabrik semen yang baru, banyak terjadi pelanggaran. Satu hal yang paling kami soroti adalah mengenai kebebasan berserikat. Di pabrik semen yang baru tersebut, nyaris tidak ada kebebasan. Ketika para pekerja di pabrik semen Conch Kalimantan membentuk Serikat Pekerja Conch South Kalimantan Cemen (SP CSKC) dan berafiliasi dengan FSPISI, beberapa pengurusnya di PHK.
Kami sudah melaporkan adanya dugaan union busting ke berbagai instansi, tetapi pemerintah terkesan tidak peduli. Wajar jika kemudian FSPISI merasa pemerintah tidak adil dan lemah dalam melakukan penegakan hukum.
Jika ini dibiarkan, bisa saja perusahaan-perusahaan lain yang selama ini memberikan hak-hak pekerja dengan baik akan ikut-ikutan dengan mengurangi hak-hak karyawan.
Kami berharap, buku ini bisa menjadi sumbangsih pemikiran dari serikat pekerja untuk menyelamatkan industri semen Indonesia. Sekali lagi, ini adalah bentuk kecintaan kami yang ingin melihat industri semen Indonesia semakin maju dan menjadi pemain papan atas dunia. Dan hal itu hanya bisa terjadi, jika industri di dalam negeri terus dikuatkan.
Jakarta, Oktober 2019
Dewan Pimpinan Pusat
Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia
H. Teguh Widodo
Ketua Umum