Nyawa Pekerja Dipertaruhkan: Kecelakaan Kerja Terus Naik, Bahaya Asbes Mengintai di Balik Lemahnya K3
Ratusan ribu pekerja Indonesia masih berangkat kerja tanpa jaminan keselamatan yang layak. Sepanjang 2025, kecelakaan kerja terus meningkat, sementara ancaman penyakit akibat kerja—termasuk paparan asbes—masih diabaikan dalam kebijakan dan praktik K3 nasional.
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, dalam konferensi pers KSPI bertajuk “Catatan Akhir Tahun K3 di Indonesia dan Meneropong Bahaya Asbes”.
Kahar mengungkapkan, hingga April 2025 tercatat sekitar 47.300 kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor industri. Angka ini meningkat sekitar 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebagaimana dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025 mencatat sekitar 323.652 kasus kecelakaan kerja, dengan 134.207 tenaga kerja terdampak, serta 4.410 kasus penyakit akibat kerja (PAK). Menurut KSPI, angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan karena hanya mencakup peserta BPJS.
“Ini bukan sekadar angka statistik. Di balik setiap angka ada pekerja yang terluka, cacat, kehilangan penghasilan, bahkan kehilangan nyawa. Kecelakaan kerja adalah bukti gagalnya sistem perlindungan K3,” ujar Kahar.
KSPI menegaskan bahwa tren kecelakaan kerja di Indonesia menunjukkan kenaikan berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 tercatat sekitar 298.137 kasus, meningkat menjadi 370.747 kasus pada 2023, dan kembali melonjak menjadi sekitar 462.241 kasus pada 2024. Memasuki 2025, meskipun data tahunan penuh belum dirilis, kecenderungan peningkatan sudah terlihat sejak kuartal awal.
“Kalau pola ini dibiarkan, tahun berpotensi mencetak angka kecelakaan kerja yang sama buruknya, bahkan lebih tinggi dari 2024. Ini alarm keras bagi negara,” tegasnya.
Berdasarkan data parsial, sektor konstruksi, manufaktur, serta transportasi dan logistik masih menjadi penyumbang kecelakaan kerja tertinggi, disusul pertambangan, pertanian, dan jasa. Di sisi lain, laporan media nasional sepanjang 2025 juga mencatat masih terjadinya kecelakaan berat dan fatal, termasuk kebakaran fasilitas kerja dan kecelakaan transportasi yang melibatkan pekerja.
Dalam konferensi pers yang sama, Rizky Pradeta dari Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Seluruh Indonesia (DPN FSP ISSI) menyoroti bahaya asbes sebagai ancaman serius K3 yang selama ini luput dari perhatian publik dan negara.
“Asbes adalah pembunuh senyap. Paparannya tidak langsung terlihat, tapi dampaknya bisa muncul 10 hingga 30 tahun kemudian dalam bentuk kanker paru-paru, asbestosis, dan mesothelioma,” ujarnya.
Rizky menegaskan, pekerja di industri semen, konstruksi, dan material bangunan menjadi kelompok paling rentan terpapar asbes, sering kali tanpa perlindungan memadai dan tanpa pemeriksaan kesehatan berkala yang layak. Ia menilai lemahnya regulasi dan pengawasan penggunaan asbes sebagai bentuk pembiaran terhadap risiko jangka panjang kesehatan pekerja.
KSPI menilai masih lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan asbes di Indonesia sebagai persoalan serius. Oleh karena itu, KSPI menyatakan akan mengkampanyekan isu bahaya asbes secara nasional, mendorong edukasi pekerja, penguatan pengawasan K3 penggunaan asbes demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
“K3 adalah soal nyawa, kesehatan, dan masa depan pekerja. Negara tidak boleh terus menunda, dan pengusaha tidak boleh berlindung di balik alasan biaya dan efisiensi,” tutup Kahar S. Cahyono.
