Suara KSPI

Ojol Belum Terlindungi, KSPI Desak Pemerintah Segera Berikan Kepastian Hukum bagi Pekerja Platform

Jakarta, 3 Agustus 2026 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah agar segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Hingga awal Agustus 2026, para pengemudi masih menghadapi ketidakpastian mengenai implementasi kebijakan pembatasan potongan aplikator maksimal 8 persen yang sebelumnya telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Akibat belum adanya kepastian implementasi, banyak pengemudi masih mengalami potongan pendapatan melalui berbagai skema biaya tambahan. Kondisi ini membuat pendapatan yang diterima tetap jauh dari harapan, bahkan masih banyak yang berada di bawah tingkat penghasilan yang layak.

Roni Febrianto, S.T., M.Fil., Wakil Presiden Bidang Jaminan Sosial KSPI/FSPMI yang juga Wakil Ketua Umum PP SPDT – FSPMI (Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Dirgantara Transportasi – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), menegaskan bahwa negara harus segera menghadirkan perlindungan nyata bagi pekerja platform digital.

“Negara tidak boleh membiarkan jutaan pengemudi online terus berada dalam ketidakpastian hukum. Mereka bekerja setiap hari untuk menopang transportasi dan ekonomi digital Indonesia, sehingga sudah seharusnya memperoleh perlindungan yang sama seperti pekerja lainnya, mulai dari penghasilan yang layak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang adil,” tegas Roni.

Menurut Roni, perkembangan teknologi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar pekerja. Justru negara harus mampu menyesuaikan regulasi agar mampu menjawab perkembangan model hubungan kerja di era ekonomi digital.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi algoritma yang digunakan perusahaan aplikasi. Selama ini algoritma menentukan pembagian order, tarif, insentif, penilaian kinerja, hingga suspend akun, namun seluruh proses tersebut berlangsung tanpa keterbukaan kepada para pengemudi.

“Pengemudi berhak mengetahui bagaimana algoritma bekerja. Transparansi dalam pembagian order, penentuan tarif, pemberian insentif, hingga alasan suspend akun merupakan bagian dari perlindungan hak pekerja. Jangan sampai teknologi justru menjadi alat untuk menghindari tanggung jawab perusahaan terhadap para pengemudi,” ujarnya.

Selain itu, Roni menegaskan bahwa perlindungan data pribadi pekerja platform juga harus menjadi perhatian pemerintah. Data aktivitas kerja pengemudi yang dikumpulkan perusahaan aplikasi tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak tanpa adanya kepastian perlindungan hukum.

KSPI menilai perlindungan terhadap pekerja platform harus mencakup kepastian status kerja, penghasilan yang layak, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), transparansi algoritma, perlindungan data pribadi, serta kebebasan berserikat dan berunding secara kolektif. Seluruh perlindungan tersebut sejalan dengan perkembangan standar ketenagakerjaan internasional bagi pekerja platform.

Lebih lanjut, KSPI mendesak pemerintah segera menerbitkan dan mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 secara efektif agar komitmen pembatasan potongan aplikator benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi.

“Komitmen Presiden harus segera diwujudkan dalam kebijakan yang memberikan kepastian. Jangan sampai jutaan pengemudi online terus menunggu tanpa kejelasan. Indonesia juga perlu segera menyesuaikan regulasi nasional dengan perkembangan standar ketenagakerjaan internasional agar pekerja platform memperoleh perlindungan yang layak, termasuk hak berserikat, jaminan sosial, perlindungan data pribadi, dan kepastian pendapatan yang adil,” tutup Roni.

KSPI menegaskan bahwa pengemudi online bukan sekadar mitra dalam sebuah aplikasi, melainkan pekerja yang telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Karena itu, negara harus hadir memastikan mereka memperoleh perlindungan hukum yang adil dan bermartabat.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *