Opini Solidaritas

Pengemudi Online Berhak Mendapatkan Kesejahteraan dan Perlindungan Melalui Serikat Pekerja

Jakarta, 23 Juli 2026 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia membutuhkan perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan melalui penguatan organisasi serikat pekerja.

Berdasarkan berbagai data yang dihimpun, jumlah pengemudi ojek online, kurir online, dan pengemudi transportasi berbasis aplikasi di Indonesia diperkirakan telah mencapai lebih dari 7 juta orang. Sebagian besar dari mereka bekerja di sektor informal dengan tingkat perlindungan sosial yang masih sangat rendah. Hingga saat ini, hanya sebagian kecil yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

KSPI menilai, kehadiran serikat pekerja menjadi sangat penting untuk memperjuangkan hak-hak pengemudi platform digital, mulai dari pendapatan yang layak, perlindungan jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil.

Perjuangan tersebut semakin mendapatkan dukungan internasional setelah International Labour Organization (ILO) pada Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-114 mengadopsi Konvensi tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform. Konvensi ini menjadi standar internasional pertama yang mengatur perlindungan bagi pekerja platform digital, termasuk hak atas upah yang layak, jaminan sosial, perlindungan dari suspend sepihak, transparansi algoritma, serta hak untuk berserikat dan melakukan perundingan bersama.

Di Indonesia sendiri, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja platform digital. KSPI mendorong agar proses penyusunan regulasi tersebut melibatkan serikat pekerja sehingga menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

KSPI juga menyoroti implementasi kebijakan pembatasan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026. Meskipun kebijakan tersebut merupakan langkah positif, kenyataannya banyak pengemudi mengaku pendapatan mereka belum mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini diduga disebabkan oleh turunnya tarif perjalanan, munculnya berbagai biaya tambahan, perubahan sistem insentif, hingga mekanisme algoritma yang belum transparan.

Karena itu, KSPI menilai penurunan potongan komisi saja belum cukup untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Pemerintah perlu memastikan adanya pengawasan terhadap seluruh komponen biaya, transparansi sistem aplikasi, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja platform agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh para pengemudi.

KSPI mengajak seluruh pengemudi transportasi online untuk memperkuat solidaritas dan membangun organisasi serikat pekerja sebagai wadah perjuangan bersama. Melalui organisasi yang kuat, aspirasi pengemudi dapat diperjuangkan secara kolektif sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih adil, perlindungan yang lebih baik, serta kesejahteraan yang layak bagi seluruh pekerja platform digital di Indonesia.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *