Perlindungan Pekerja Platform Digital Harus Segera Diwujudkan, Negara Diminta Hadir Lindungi Pengemudi Online
Jakarta, 26 Juli 2026 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa negara harus segera menghadirkan perlindungan hukum yang nyata bagi para pekerja platform digital, khususnya pengemudi ojek online (ojol). Hingga saat ini, jutaan pekerja platform masih berada dalam kondisi kerja yang rentan akibat belum adanya kepastian status hubungan kerja, perlindungan jaminan sosial, serta jaminan penghasilan yang layak.
Wakil Presiden Jaminan Sosial DPP FSPMI – KSPI sekaligus Wakil Ketua Umum PP SPDT FSPMI – KSPI Periode 2026–2031, Roni Febrianto, menjelaskan bahwa pekerja platform selama ini ditempatkan sebagai “mitra”, padahal perusahaan tetap mengendalikan pekerjaan mereka melalui sistem aplikasi dan algoritma. Kondisi tersebut membuat pekerja tidak memperoleh hak-hak dasar sebagaimana pekerja pada umumnya.
Selain menghadapi jam kerja yang panjang tanpa batasan yang jelas, pengemudi online juga belum mendapatkan perlindungan yang memadai terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kepastian penghasilan. Akibatnya, banyak pekerja platform harus bekerja lebih lama hanya untuk memperoleh pendapatan yang mencukupi kebutuhan hidup.
KSPI menilai sudah saatnya pemerintah menerbitkan regulasi khusus mengenai pekerja platform digital yang berada di bawah kewenangan sektor ketenagakerjaan. Regulasi tersebut harus memberikan kepastian status hukum pekerja, menjamin hak atas jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memastikan adanya standar penghasilan yang layak.
Seluruh pekerja platform sebagai warga negara juga harus memperoleh perlindungan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional. KSPI mendorong agar para pengemudi online didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan aplikasi, atau melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) apabila diperlukan.
Dalam beberapa tahun terakhir, aksi unjuk rasa pengemudi online terus terjadi sebagai bentuk tuntutan atas belum adanya perlindungan yang memadai. Persoalan yang paling sering disuarakan meliputi potongan tarif yang dinilai memberatkan, transparansi algoritma aplikasi, kepastian status pekerja, jaminan sosial, perlindungan dari pemutusan akses akun secara sepihak, hingga hak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
KSPI juga menegaskan pentingnya keterbukaan algoritma yang digunakan oleh perusahaan platform digital. Selama ini, penentuan pembagian order, besaran insentif, potongan pendapatan, penilaian kinerja, hingga penonaktifan akun dilakukan melalui sistem algoritma yang tertutup dan tidak dapat diketahui oleh para pengemudi. Padahal, keputusan-keputusan tersebut secara langsung memengaruhi pendapatan dan keberlangsungan pekerjaan mereka. Karena itu, pekerja platform harus memiliki hak untuk mengetahui bagaimana algoritma bekerja, memperoleh penjelasan atas setiap keputusan otomatis yang berdampak terhadap mereka, serta memiliki mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa yang adil apabila dirugikan oleh sistem tersebut.
Selain transparansi algoritma, KSPI menegaskan bahwa perlindungan data pribadi pekerja platform wajib menjadi bagian dari regulasi yang akan dibentuk pemerintah. Data identitas, lokasi, riwayat perjalanan, hingga data pendapatan yang dikumpulkan oleh perusahaan platform harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan di luar kepentingan hubungan kerja tanpa persetujuan pekerja. Sejalan dengan Pasal 13 Konvensi ILO No. 193 tentang Perlindungan Pekerja Platform, pekerja berhak memperoleh perlindungan atas data pribadi mereka, mengetahui tujuan penggunaan data, mendapatkan jaminan keamanan data, serta memiliki hak untuk meminta penghapusan data pribadi setelah hubungan kerja atau kemitraan berakhir. Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia di era ekonomi digital.
KSPI juga mendesak pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan platform digital agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Selain itu, diperlukan mekanisme penyelesaian perselisihan yang memberikan akses keadilan bagi pekerja platform apabila terjadi sengketa dengan perusahaan aplikasi.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa perlindungan bagi pekerja platform dapat diwujudkan melalui regulasi yang jelas. Indonesia tidak boleh terus tertinggal dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap jutaan pekerja digital yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Ratifikasi Konvensi ILO No. 193 tentang Perlindungan Pekerja Platform menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja platform, termasuk hak atas hubungan kerja yang adil, jaminan sosial, transparansi algoritma, perlindungan data pribadi, serta hak untuk berserikat dan berunding secara kolektif.
KSPI menegaskan bahwa perlindungan pekerja platform bukan hanya persoalan hubungan kerja, tetapi juga merupakan amanat konstitusi untuk menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak, perlindungan sosial, dan kesejahteraan. Sudah saatnya negara hadir memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja platform digital agar mereka memperoleh perlindungan yang setara dengan pekerja lainnya.
