Program Kerja
- Home
- Program Kerja
MANIFESTO
Bahwa sesungguhnya kehidupan yang adil, sejahtera dan bermartabat adalah hak setiap warga Negara. Maka segala bentuk penindasan di bumi Indonesia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan kehidupan kaum pekerja/buruh Indonesia dalam berbangsa dan bernegara harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, manusiawi, adil, dan bermartabat. Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak buruh dan rakyat Indonesia.
Bahwa liberalisasi sosial politik dan sosial ekonomi di bidang ketenagakerjaan, baik nasional maupun internasional, tidak hanya telah menghambat kebebasan berserikat serta kemerdekaan menyatakan pendapat, tetapi juga merupakan ancaman sekaligus tantangan di dalam menjalankan fungsi negara yaitu melindungi segenap tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum rakyat Indonesia sesuai amanat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Bahwa kehadiran Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama kaum buruh dan elemen rakyat lainnya adalah untuk bersatu padu dalam persatuan, persaudaraan dan perjuangan bersama guna mewujudkan Kemerdekaan, Keadilan Sosial, dan Kesejahteraan serta Kedaulatan Negara dalam bingkai Negara Kesejahteraan “WELFARE STATE” yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 yang berorientasi pada kebijakan tentang: Kepastian Lapangan Kerja, Kepastian Jaminan Sosial, Kepastian UpahLayak, Pajak, Hubungan Industrial, Pendidikan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sumber Daya Alam, serta Lingkungan dan Hak Asasi Manusia.
Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia didirikan untuk perjuangan kelas pekerja (working class) yang memperjuangkan buruh/pekerja dan rakyat Indonesia secara ideologis, sosial ekonomi, sosial politik dan sosial budaya dengan membangun Partai Buruh sebagai alat perjuangan klas demi mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata bagi kaum buruh/pekerja khususnya, menegakkan kemanusian yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasar kepada pandangan dan sikap tersebut di atas, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Federasi–Federasi Serikat Pekerja tingkat nasional yang mengorganisir dan menghimpun SerikatSerikat Pekerja pada berbagai sektor usaha industri barang dan jasa menyatakan berhimpun sebagai Afiliasi dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
VISI
Sebagai wadah berhimpun federasi-federasi serikat pekerja dalam berjuang mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan kesejahteraan melalui/menuju Negara Kesejahteraan “WELFARE STATE” berbasis Klas Pekerja (We are The Working class) dengan alat perjuangan sosial, ekonomi dan politik dengan membangun Partai Buruh sebagai alat perjuangan klas dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beerazaskan Pancasila.
MISI
- Mewujudkan lapangan kerja yang layak.
- Mewujudkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya.
- Mewujudkan Jaminan Sosial yang layak dan berkeadilan.
- Optimalisasi pendapatan dan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan serta sumber pembiayaan program-program welfare state.
- Merealisasikan Hubungan Industrial yang berkeadilan, bermartabat, dan berkelanjutan.
- Mewujudkan pendidikan gratis hingga SLTA dan pendidikan murah dan terjangkau di tingkat perguruan tinggi yang berkualitas bagi seluruh rakyat.
- Menjadikan Koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD sebagai sumber penguatan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan.
- Memastikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Mewujudkan lingkungan industri yang ramah Lingkungan Hidup, Penegakan Hak Asasi Manusia.
- Mengkonsolidasi suara anggota dan suara buruh/pekerja Indonesia agar secara ekonomi dan politik dapat ikut menentukan arah kebijakan negara dan kesejahteraan buruh/pekerja dan rakyat.
- Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan Nasional dan peningkatan peran organisasi dalam bidang ekonomi, sosial politik, budaya dan hukum.
- Menjadikan KSPI berperan aktif dan mendukung Partai Buruh untuk mewujudkan negara sejahtera ”welfare state”, dengan mengikuti kode etik politik organisasi.
8 NILAI DASAR PERJUANGAN:
- Religius
- Solidaritas
- Persatuan
- Independen (merdeka)
- Demokratis
- Berdaulat
- Profesional
- Bertanggung jawab
10 STRATEGI PERJUANGAN ORGANISASI:
- Ideologisasi dan Kaderisasi
- Kemandirian organisasi melalui Iuran anggota
- Penambahan jumlah anggota
- Metode perjuangan berbasis Konsep-Lobi-Aksi-Politik/K-L-A-P
- Perluasan dan penguatan jaringan solidaritas nasional dan internasional
- Advokasi yang cepat dan tepat guna
- Media dan propaganda perjuangan
- Rapat umum, unjuk rasa dan pemogokan
- Penguatan peran dan partisipasi Pekerja Muda dan pekerja Perempuan
- Penciptaan lapangan kerja yang dikelola oleh negara (bukan swastanisasi).
- Peningkatan pendapatan pajak dan tax Ratio untuk pembiayaan program jaminan sosial
10 PILAR KSPI :
- Jamkes Watch
- Jamnaker Watch
- Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum
- Lembaga Riset Independent Indonesia (LRII)
- Sekolah Perburuhan
- Koperasi Buruh
- Lembaga Kebudayaan
- Media Perburuhan
- Satgas Aksi Gabungan
- Lembaga Kemanusiaan Pekerja Indonesia
16 BIDANG PROGRAM UMUM ORGANISASI :
Bidang Organisasi
- Jamkes WatchPemberdayaan Kesekretariatan
- Peningkatan Anggota afiliasi
- Manajemen Rapat Internal
- Meningkatkan kerjasama antara afiliasi KSPI
- Laporan Kondisi Keuangan Secara Berkala
- Pemberdayaan Perda-Perda
- Menginventarisir dan menyelenggarakan rapat koordinasi dan konsultasi secara rutin dengan semua kader KSPI dan Afiliasi yang duduk di lembaga-lembaga Ketenagakerjaan
- Membentuk dan menegakkan Peraturan Organisasi dan Kode Etik Organisasi
- Mendorong KSPI memiliki gedung / kantor sendiri yang dananya bersumber dari afiliasi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat
- Mengorganisasi federasi yang belum terorganisasi, terutama Mengorganisir buruh-buruh perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit (palm oil) menjadi anggota KSPI dengan membentuk satu federasi baru yang menaungi keanggotaan buruh-buruh tersebut
- Mengorganisir pekerja informal termasuk pekerja migran, dalam rangka melindungi serta mambela hak dan kepentingannya sekaligus mengingatkan keanggotaan Afiliasi secara nasional.
- Melakukan konsolidasi organisasi disemua tingkatan seluruh Indonesia untuk memperkua strategi perjuangan KSPI melalui perjuangan sosial ekonomi dan sosial politik dengan menempatkan KSPI sebagai gerakan yang berperan aktif dan mendukung Partai Buruh yang memperjuangkan isu-isu buruh dan rakyat.
Bidang Hubungan Industrial
- Meningkatkan pelaksanaan hubungan industrial yang bermartabat dan berkeadilan dengan memberdayakan segenap saran-sarannya yang meliputi; Peraturan Perusahaan dan/atau
- Perjanjian Kerja Bersama, Organisasi Pekerja dan Organisasi Pengusaha, Lembaga Kerja Sama Bipartit dan Tripartit, Pendidikan Ketenagakerjaan, Peraturan Perundang-undangan dan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam rangka mewujudkan kesejahteraan pekerja anggota Afiliasi dan keluarga khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya
- Melaksanakan dialog sosial yang produktif dan inovatif, baik dengan Afiliasi maupun dengan mitra kerja KSPI dalam rangka membangun kebersamaan untuk mencapai kepentingan bersama dalam arti yang luas
- Menyusun dan menyebarluaskan kepada Afiliasi dan pihak-pihak terkait tentang model Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama yang aspiratif, demokratis dan berkualitas dalam rangka menjamin kepastian hukum
- Menempatkan wakil KSPI dan afiliasi di Lembaga Ketenagakerjaan Tripartit, baik regional, nasional maupun internasional
- Mengamati dan mengevaluasi pelaksanaan sarana-sarana hubungan industrial dan menyebarluaskan hasilnya melalui publikasi sekaligus memperjuangkannya dalam rangka perbaikan nasib pekerja dan keluarganya.
Bidang Pendidikan & Pelatihan
- Menyusun pola dasar pendidikan perburuhan lengkap dengan kurikulum dan silabus materi pelatihan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya kepemimpinan KSPI dan Afiliasi.
- Meningkatkan dan mengembangkan pelatihan spesialisasi di bidang politik, hukum, ekonomi dan teknologi informasi dalam rangka penguatan organisasi untuk melindungi dan membela hak serta kepentingan Afiliasi beserta Anggotanya
- Mendirikan Training Centre KSPI secara swadaya
- Mengikutsertakan kader – kader KSPI dan Afiliasi dalam berbagai pelatihan, seminar dan lokakarya, baik di dalam maupun di luar negeri
- Mendirikan Sekolah Buruh dan Sekolah tinggi Hukum “KSPI”
Bidang Pengupahan
- Mengadakan studi dan analisis kebijakan pengupahan nasional sekaligus menyusun konsep tentang Reformasi Sistim Pengupahan
- Penguatan keberdayaan peran dan kontribusi wakil wakil KSPI dan Afiliasi di Dewan Pengupahan Nasional dan Komisi Pengupahan Daerah untuk menciptakan sistim pengupahan yang sesuai dengan amanat dan perintah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
- Mendorong terbentuknya Struktur skala upah yang berkeadilan
- Memperjuangkan standar pengupahan yang rill dengan kemampuan daya beli dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dan mempertahankan terwujudnya upah sektoral di setiap daerah.
- Memperjuangkan penolakan terhadap kebijakan upah murah yang memiskinkan kaum buruh secara struktural dengan cara menggunakan metode K-L-A-P (Konsep-Lobby-Aksi-Politik)
Bidang Hukum dan Advokasi
- Mengkaji, mengevaluasi dan merumuskan kebijakan hukum perburuhan yang berpihak kepada buruh (Sesuai Reformasi Hukum perburuhan)
- Melakukan pengawasan dan penegakan hukum perburuhan
- Aktif melakukan Judicial Review terkait kebijakan ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada buruh
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum perburuhan kepada pengurus dan anggota KSPI
- Melakukan kordinasi dan pengawasan terhadap hakim adhoc dan kader-kader KSPI yang duduk di Lembaga keterwakilan.
- Mendirikan sekolah buruh dibidang ilmu Hukum yang berkedudukan di Jakarta.
- Melakukan uji materi (Judicial Review) PP 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun ke Mahkamah Agung, khususnya pasal tentang besaran iuran Jaminan Pensiun yang harus ditingkatkan dan memperbaiki nilai manfaat Pensiun yang didapat oleh buruh sekurangkurangnya sama dengan manfaat pensiun PNS, TNI-Polri minimal 60% dari upah terakhir.
- Melakukan langkah dan strategi pasca putusan MK tanggal 25 Nov 2021 terkait hasil uji Formil dan materiil UU no 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja (omnibuslaw) melalui perlindungan buruh dengan pembuatan PKB tanpa Omnibuslaw,sehingga terwujud jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial.
- Membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Tim Bantuan Hukum KSPI dengan memberdayakan potensi dan kompetensi kader – kader KSPI dan Afiliasi
- Mendorong terbentuknya Unit Desk Pidana Perburuhan di seluruh POLDA setiap propinsi
- Mendorong dan Merumuskan Reformasi sistem PPHI
Bidang Jaminan Sosial
- Meningkatkan dan mengembangkan kerjasama dibidang sosial ekonomi dengan pihak-pihak terkait, baik regional, nasional maupun internasional
- Menyusun dan memperjuangkan Jaminan Pengangguran, sesuai Konvensi ILO No. 102
- Mengawasi, mengevaluasi dan memperjuangkan perbaikan atas pelaksanaan Pengupahan dan Jaminan Sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), untuk seluruh rakyat meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari tua.
- Memperjuangkan peningkatan nilai manfaat, pelayanan dan provider atau jaringan (Rumah Sakit/Klinik) yang melayani Jaminan Kesehatan, termasuk memperjuangkan peningkatan anggaran dan jumlah kepesertaan Penerima Bantuan Iuran bagi orang miskin dan tidak mampu termasuk buruh penerima upah minimum.
- Memperjuangkan penghapusan sistim INACBG’s dan Permenkes tentang sistim tarif serta peraturan lainnya yang menghambat dan memperburuk layanan Program Jaminan Kesehatan.
- Memperjuangkan agar Program Jaminan Kesehatan secara bertahab menjadi gratis bagi seluruh rakyat Indonesia dibiayai melalui APBN.
- Memperjuangkan pengadaan perumahan yang bersubsidi bagi buruh sesuai perbaikan terhadap UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
- Memperjuangkan sistim transportasi publik yang murah, nyaman dan aman
Bidang Penelitian & Pengembangan
- Melaksanakan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk pelatihan dibidang penelitian dan pengembangan bagi KSPI dan Afiliasi
- Mengadakan studi dan analisis kebijakan ekonomi global dan domestic
- Mempublikasikan hasil penelitian kepada seluruh Afiliasi dan pihak-pihak terkait supaya dapat ditindaklanjuti
- Membentuk Bank Data Ketenagakerjaan sebagai daya dukung perjuangan KSPI dan Afiliasi.
- Melaksanakan penelitian sesuai kebutuhan berkaitan dengan isu ketenagakerjaan dan merumuskan dalam sebuah pokok-pokok pikiran
- Menjadikan hasil penelitian sebagai dasar didalam menyusun dan menetapkan kebijakan organisasi
Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Aktif membangun komunikasi dengan perangkat organisasi perburuhan Nasional maupun Internasional.
- Aktif membangun komunikasi dengan perkumpulan, ormas, NGO, komunitas dan parpol baik nasional maupun internasional
- Aktif membangun komunikasi dengan institusi negara Ekesekutif, Legeslatif, yudikatif serta lembaga negara lainnya.
Bidang Media dan Informasi
- Mensosialisasikan keputusan-keputusan Kongres KSPI
- Memberdayakan segenap media cetak dan elektronik, baik regional maupun nasional untuk mempromosikan segala aktivitas KSPI dan Afiliasi
- Menerbitkan Brosur dan Buletin Organisasi sebagai sarana informasi dan komunikasi
- Membuka website KSPI (www.kspi.org) untuk akses informasi internal maupun eksternal
- Menyelenggarakan pelatihan jurnalistik bagi personalia KSPI dan Afiliasi
- Mengadakan kerjasama dengan berbagai media cetak dan elektronik dan mengadakan konferensi pers secara berkala dalam rangka mendukung misi perjuangan KSPI
- Menbangun opini masyarakat melalui surat pembaca atau artikel tentang isu-isu ketenagakerjaan, utamanya masalah nasib pekerja.
- Mengupayakan seluruh perangkat organisasi memiliki perangkat keras dan perangkat lunak penunjang komunikasi.
- Membangun jaringan dengan kekuatan lain melalui sosial media (facebook, twitter, website, WA dan lain-lain) sebagai alat propaganda perjuangan KSPI, termasuk mengangkat staff khusus propaganda media sosial.
- Membangun Radio dan Televisi “Live Streaming” untuk memperkuat perjuangan KSPI.
Bidang Ekonomi, Industri dan Koperasi
- Mendorong terbentuknya Induk Koperasi Pekerja KSPI dan/atau usaha ekonomi lainnya yang bersifat entrepreneur ditiap daerah dalam rangka akselerasi peningkatan kesejahteraan pekerja anggota Afiliasi dan keluarganya
- Memperjuangkan agar kebijakan ekonomi pro subsidi antara lain subsidi BBM, Perumahan, Ongkos Transportasi, Pupuk, Listrik, Gas, Pengadaan Air Bersih dan segala barang yang menjadi kebutuhan pokok/primer rakyat/publik.
- Pemberdayaa Anggota dalam rangka peningkatan kesejahteraan
Bidang Politik & Kebijakan Publik
- Berjuang bersama melalui Partai Buruh untuk kepentingan bangsa, negara dan pekerja beserta keluarganya
- Memperjuangkan kemerdekaan pekerja dari segala bentuk penjajahan gaya baru
- Mendorong kader-kader KSPI duduk di lembaga keterwakilan ketenagakerjaan maupun keterwakilan dalam lembaga negara di tingkat daerah maupun nasional peningkatan kesejahteraan kaum buruh dan keluarga serta rakyat Indonesia.
- Membangun dan memperkuat gerakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh melalui strategi perjuangan dan menempatkan Partai Buruh sebagai alat perjuangan KSPI.
- Mengawasi, mengevaluasi dan memperjuangkan perubahan kebijakan – kebijakan yang merugikan hak dan kepentingan pekerja dan serikat pekerja
- Berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dalam pembuatan kebijakan politik ekonomi ketenagakerjaan, baik regional, nasional maupun internasional
- Meningkatkanperan dan fungsi KSPI untuk menangani isu-isu sosial, bencana alam dan aksiaksi.
Bidang Hubungan Luar Negeri
- Mempertahankan kerjasama yang telah ada dan mengembangkan kerjasama dengan Global Unions Federation (GUP) dan Trade Union Confederation (TUC) lainnya
- Mengirimkan kader-kader KSPI dan Afiliasi secara selektif untuk mengikuti kegiatan ketenagakerjaan di luar negeri
- Mewajibkan setiap peserta yang mengikuti kegiatan di luar negeri melaporkan secara tertulis dengan menjelaskan apa manfaat yang bisa diambil dan diterapkan di Indonesia.
- Melakukan studi banding ketenagakerjaan di Negara yang berinvestasi di Indonesia
- Mengupayakan adanya perlindungan terhadap buruh migran
Bidang Keuangan / Bendahara
- Dalam rangka meningkatkan mobilitas dan kinerja KSPI keuangan dan kekayaan organisasi harus dikelola secara sehat dan baik sesuai azas administrasi pembukuan standar
- Untuk mendukung keuangan KSPI yang sehat dan kuat, setiap Afiliasi berkewajiban membayar uang iuran secara disiplin dan bagi yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dikenakan sanksi organisasi.
- Bendahara dan Wakil Bendahara berkewajiban menggali sumber-sumber keuangan KSPI di luar iuran Afiliasi dengan melakukan kegiatan sosial ekonomi, seperti mendirikan koperasi dan usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Bendahara dan Wakil Bendahara menyusun dan menetapkan pedoman pengadministrasian keuangan organisasi, termasuk pengadministrasian dana solidaritas perjuangan
- Melaporkan keadaan keuangan dalam setiap rapat KSPI kepada Afiliasi secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali
- Menyusun Program anggaran penerimaan dan pengeluaran organisasi serta menyiapkan data keuangan untuk diaudit
- Menyusun pedoman penyusunan APBO dan Tata kelolanya
- Membuat Peraturan Organisasi tentang Keuangan KSPI.
- Mendorong disiplin anggota dalam membayar iuran berbasis prosentase.
- Menyusun Program anggaran penerimaan dan pengeluaran organisasi
Bidang Pekerja Muda
- Mempersiapkan perumusan kebijakan pemberdayaan Pemuda
- Mempersiapkan kaderisasi Aktifis Muda KSPI
- Menyusun pola dasar proses kaderisasi lengkap secara terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya kepemimpinan KSPI dan Afiliasi
Bidang Perempuan
- Memperjuangkan persamaan hak (karir, upah, usia pensiun dan kesejahteraan lainya), pekerja laki laki dan perempuan
- Mempromosikan proportionalitas 30% - 40% dalam organisasi buruh
- Meningkatkan munculnya kepemimpinan perempuan di tingkat international, nasional dan daerah
- Melindungi pekerja perempuan dari pelecehan dan ekploitasi perempuan.
Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Mensosialisasikan Undang-Undang K3
- Menyelenggarakan Lokakarya dan Pelatihan K3 sesuai prioritas
- Melakukan kajian terhadap seluruh aturan sanksi pelaksana K3, karena hampir semua aturan tersebut hanya mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan administrasi di lingkungan Kemenaker RI, namun lemah dalam mekanisme dan aturan sanksi hukum atas pengabaian/kelalaian perlindungan K3 di tempat kerja sehingga kurang memberi jaminan kepastian hukum perlindungan K3 bagi buruh.
- Memperjuangkan revisi UU no 01 Tahun 1970 tentang K3 terutama yang berkaitan dengan mekanisme dan aturan snksi hukum atas pengabaian/kelalaian perlindungan di tempat kerja.
- Menggugat keberadaan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) yang berfungsi sebagai dewan pertimbangan tripartit nasional dalam isu K3 (dibentuk berdasarkan Kepmenaker Nomor 155/1984), agar berfungsi maksimal dalam memberikan jaminan kepastian perlindungan K3 di tempat kerja.
- Membentuk K3 dan Traumatik Center