Berita

PUK Namicoh dan Manajemen PT. Namicoh Sepakati PKB Periode 2024-2026 Tanpa Omnibus Law

Bekasi, Kspicitu.org – PUK SPAMK FSPMI PT. Namicoh bersama manajemen PT. Namicoh Indonesia Component akhirnya mencapai kesepakatan terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2024-2026. Kesepakatan tersebut dicapai tanpa penerapan ketentuan Omnibus Law, yang menjadi kabar baik bagi seluruh karyawan PT. Namicoh Indonesia Component. Hal ini juga disambut positif oleh pengurus PC FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi.

Penandatanganan PKB dilaksanakan pada Rabu (09/10/2024) di Hotel Zuri Express, Lippo Cikarang. Dari pihak manajemen, hadir beberapa perwakilan, termasuk Tjokki Hasan, Robi Ilman, dan Agus Rasmanjaya. Sementara itu, dari pihak PC SPAMK FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi turut hadir Suparno, S.H., Heni Agustianto, S.H., Abdul Haris, S.H., dan Suswianto, S.H.

Presiden Direktur PT. Namicoh Indonesia Component, Morita San, dan Asano San juga hadir dan ikut menandatangani langsung PKB yang telah disepakati.

Tak hanya itu, PLT Kadisnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, S.E., M.M., turut hadir bersama rombongan dan menyaksikan proses penandatanganan PKB tersebut.

Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Namicoh, Surohman, S.H., M.Kom, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Buruh, turut menandatangani PKB mewakili seluruh anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Namicoh Indonesia Component. Surohman sebelumnya dilantik sebagai anggota DPRD pada (05/09/2024).

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *