Said Iqbal Dorong Evaluasi Kontrak Listrik Swasta untuk Perkuat PLN dan Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Jakarta, 25 Juni 2026 – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan pekerja dalam pidatonya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja PLN (SP PLN) Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Said Iqbal menyampaikan bahwa posisi yang saat ini diembannya sebagai Penasihat Khusus Presiden menjadi saluran strategis bagi gerakan buruh untuk menyampaikan berbagai aspirasi pekerja secara langsung kepada Presiden RI. Menurutnya, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor, termasuk sektor ketenagalistrikan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam Rakernas SP PLN 2026 adalah kondisi keuangan PLN yang dinilai masih menghadapi tantangan akibat sejumlah kontrak pembelian listrik dari perusahaan swasta. Said Iqbal menjelaskan bahwa skema take or pay yang mewajibkan PLN membayar kapasitas listrik tertentu meskipun tidak seluruhnya digunakan, berpotensi menimbulkan beban biaya yang besar, terutama ketika terjadi kelebihan pasokan (oversupply) listrik di sejumlah wilayah.
Selain itu, penggunaan mata uang dolar Amerika Serikat dalam sebagian kontrak pembelian listrik dinilai turut meningkatkan beban perusahaan ketika nilai tukar rupiah mengalami pelemahan. Oleh karena itu, Said Iqbal menyatakan kesiapannya untuk mendorong dilakukannya evaluasi terhadap kontrak-kontrak tersebut guna menciptakan struktur biaya yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi PLN.
“PLN yang kuat akan berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, keberlanjutan perusahaan, dan pada akhirnya memberikan ruang yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, berbagai kebijakan yang membebani perusahaan perlu dievaluasi secara objektif dan berpihak pada kepentingan nasional,” tegas Said Iqbal.
Sebagai tindak lanjut, Said Iqbal meminta jajaran pengurus SP PLN untuk menyampaikan surat resmi yang memuat berbagai masukan dan kajian terkait persoalan tersebut. Surat tersebut akan menjadi dasar bagi dirinya untuk menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI agar dilakukan peninjauan terhadap kontrak-kontrak yang dinilai memberatkan PLN.
Selain persoalan kontrak listrik, Rakernas SP PLN juga membahas aspirasi terkait batas usia pensiun karyawan PLN. Menanggapi hal tersebut, Said Iqbal meminta agar usulan tersebut disampaikan secara resmi sehingga dapat dibahas bersama para pemangku kepentingan sebagai bagian dari penyempurnaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal kembali menegaskan dukungannya terhadap konsep Ekonomi Konstitusi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, pembangunan ekonomi nasional harus berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk memastikan bahwa pekerja memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi melalui upah yang layak, perlindungan kerja, dan jaminan sosial yang kuat.
Ia juga mengapresiasi berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai berpihak kepada rakyat dan kaum buruh, termasuk program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kebijakan kenaikan upah minimum yang bertujuan menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi global.
Menutup pidatonya, Presiden KSPI tersebut mengajak seluruh anggota SP PLN untuk terus memperkuat solidaritas organisasi dan memperjuangkan hak-hak pekerja melalui dialog sosial yang konstruktif, profesional, dan berorientasi pada solusi.
“Buruh adalah salah satu pilar utama pembangunan bangsa. Karena itu, perjuangan untuk memperkuat perusahaan nasional harus berjalan seiring dengan perjuangan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan persatuan dan solidaritas, kita dapat mewujudkan ketenagakerjaan yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutup Said Iqbal.
