Berita

SBPI dan FSP PARREF Gelar Sosialisasi Bahaya Asbestos, Perkuat Kesadaran K3 bagi Pengurus Serikat Pekerja

Bekasi, 4 Juli 2026 – Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI) bersama Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PARREF) menyelenggarakan Sosialisasi Bahaya Asbestos bagi pengurus dan anggota serikat pekerja di Aula DPP SBPI, Kota Bekasi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai bahaya paparan asbestos serta memperkuat budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.

Kegiatan dibuka oleh Dimas P. Wardhana, Co-Coordinator Project Asbestos KSPI sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal KSPI. Dalam sambutannya, Dimas menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja dari paparan bahan berbahaya merupakan bagian dari perjuangan serikat pekerja dalam mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat, dan bermartabat. Ia juga mengajak seluruh pengurus serikat pekerja untuk menjadi pelopor dalam menyebarluaskan informasi mengenai bahaya asbestos kepada anggota dan masyarakat luas.

Asbestos atau asbes merupakan serat mineral yang selama bertahun-tahun digunakan dalam industri konstruksi, otomotif, perkapalan, hingga bahan bangunan karena sifatnya yang tahan panas dan berbiaya rendah. Namun, berbagai penelitian internasional telah membuktikan bahwa paparan serat asbestos dapat menyebabkan penyakit serius seperti asbestosis, kanker paru-paru, hingga mesothelioma. Bahkan, menurut WHO dan ILO, tidak terdapat batas aman terhadap paparan asbestos.

Materi utama mengenai pengenalan asbestos disampaikan oleh Ujang Suhadi dan Dedy Maryadi, yang menjelaskan jenis-jenis asbestos, sumber paparan, dampak kesehatan, serta pentingnya pencegahan di lingkungan kerja. Selanjutnya, Aisyah Fauziah menyampaikan materi mengenai aspek penyampaian informasi dan edukasi kepada pekerja agar pesan mengenai bahaya asbestos dapat diterima secara efektif oleh anggota serikat dan masyarakat. Sementara itu, Wiwik Aswanti, S.H., M.H. membawakan materi mengenai strategi media dan kampanye publik sebagai upaya memperluas kesadaran masyarakat terhadap bahaya asbestos serta mendorong advokasi perlindungan pekerja.

Kegiatan diikuti oleh Ketua, Sekretaris dan Pengurus PUK, DPC, serta pengurus SBPI dan FSP PARREF lainnya. Selain penyampaian materi, peserta juga mengikuti diskusi interaktif untuk memperkuat pemahaman mengenai identifikasi material yang mengandung asbestos, prosedur penanganan yang aman, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta regulasi K3 di Indonesia, termasuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2018.

Melalui kegiatan ini, KSPI, SBPI, dan FSP PARREF berharap para peserta mampu menjadi agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing. Dengan meningkatnya pengetahuan dan kesadaran terhadap bahaya asbestos, diharapkan risiko penyakit akibat kerja dapat ditekan serta tercipta budaya kerja yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *