Sejarah
- Home
- Sejarah
Tentang KSPI
Di tahun 1998, tak lama setelah Presiden Habibie meratifikasi Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan Berserikat, mendorong terbentuknya SPSI Reformasi. Di awal pembentukannya, SPSI Reformasi didukung oleh 13 Serikat Pekerja Anggota (SPA). Pada saat yang sama, di luar SPSI mulai bermunculan SP/SB lainnya.
Di 2000, ada upaya membentuk semacam payung besar yang menyatukan serikat pekerja. Namun demikian, penyatuan ini tidak menghalangi kebebasan untuk membentuk serikat pekerja. Terlebih di era ini, lahir UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai landasan kebebasan berserikat.
Hingga kemudian, pada tahun 2001 diadakan seminar untuk mematangkan gagasan ini. Tetapi mulai timbul perbedaan pendapat antara para pengurus serikat pekerja tentang bentuk organisasi
Pada tahun 2002 diadakan seminar lagi dengan dihadiri oleh 35 serikat pekerja, yang disepakati untuk membentuk Tim Panitia yang bertugas merumuskan pokok-pokok pikiran mengenai ‘wadah’ yang hendak dibangun.
Sayangnya, hingga 3 bulan sejak pembentukannya, tim ini tidak berjalan seperti yang diharapkan. Kemudian dibentuk tim baru yang disebut Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin oleh Sjaeful DP (FSP KEP). Tim ini, selain berhasil merumuskan pokok-pokok pikiran untuk menyatukan SP/SB juga menyiapkan pertemuan untuk membentuk KSPI dalam Konvensi.
Hingga akhirnya, pada tanggal 31 Januari hingga 2 Februari 2003, diselenggarakan Kongres pertama pembentukan KSPI di Wisma Kinasih Bogor dan disepakati terbentuknya Kongres Serikat Pekerja Indonesia. Presiden pertama KSPI adalah Rustam Aksam (SPN) dan Sekjennya Rindorindo (PGRI).
Kongres I KSPI dihadiri oleh sejumlah serikat, yaitu (1) FSP Farkes Reformasi, (2) FSP Kahutindo, (3) FSP Pariwisata Reformasi, (4) ASPEK Indonesia, (5) FSP KEP, (6) FSPMI, (7) FSP PPMI, (8) FSP ISI, (9) PB PGRI, (10) FSP BUMN dan (11) SPN.
Tanggal 1 Februari 2003, disepakati sebagai hari lahirnya KSPI.
Sebelum Kongres kedua, Rustam Aksam meninggal dunia dan digantikan oleh Bambang Wirahyoso (SPN) sebagai presiden KSPI antar-waktu.
Kongres II KSPI diselenggarakan di Malang pada tanggal 31 Januari sampai 2 Februari 2007. Thamrin Mosii (FSPMI) terpilih sebagai Presiden dan Rusli Yunus (PGRI) sebagai Sekjend.
Pada Kongres KSPI III diselenggarakan di Hotel Grand Jaya Raya, Cisarua Bogor pada tanggal 29 Januari sampai 1 Februari 2012, Said Iqbal (FSPMI) terpilih kembali sebagai Presiden KSPI, dengan Muhammad Rusdi (ASPEK Indonesia) sebagai Sekjend.
Dalam Kongres IV KSPI yang diselenggarakan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, pada tanggal 7-9 Februari 2017, Said Iqbal kembali terpilih sebagai Presiden KSPI.Sementara untuk Sekjend masih dijabat Ramidi (SPN).
Selanjutnya, dalam Kongres V KSPI yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 11-13 Januari 2022, Said Iqbal kembali terpilih sebagai Presiden KSPI Periode 2022-2027. Adapun Sekjen terpilih adalah Ramidi (SPN).
Saat ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tumbuh sebagai salah satu organisasi serikat pekerja terbesar di Indonesia. KSPI didirikan dengan tujuan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan dan kondisi kerja mereka. KSPI terdiri dari berbagai federasi dan serikat pekerja yang mewakili berbagai sektor industri, seperti manufaktur, pertambangan, perkebunan, dan lain-lain.
KSPI aktif dalam melakukan advokasi dan negosiasi dengan pemerintah dan pengusaha untuk memperbaiki regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kerja. Mereka juga sering terlibat dalam aksi-aksi demonstrasi dan unjuk rasa untuk menuntut hak-hak pekerja, seperti kenaikan upah minimum, penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil, dan perlindungan terhadap pekerja kontrak dan informal.
Selain itu, KSPI juga fokus pada isu-isu seperti kesehatan dan keselamatan kerja, jaminan sosial, serta pembangunan kapasitas dan pendidikan bagi anggota serikat pekerja. KSPI berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan sosial dan ekonomi bagi para pekerja dan buruh di Indonesia.
Pada tahun 2021, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja dan organisasi yang lain, mengambil langkah penting dalam perjuangan hak-hak pekerja dengan menginisiasi kebangkitan kembali Partai Buruh. Inisiatif ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai tantangan dan isu yang dihadapi pekerja di Indonesia, termasuk kondisi kerja yang tidak adil, upah rendah, dan ketidakstabilan pekerjaan.
Partai Buruh diharapkan menjadi wadah bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka dan memperjuangkan keadilan sosial dan ekonomi. Langkah KSPI ini merupakan bukti komitmennya dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.