Bekasi, Kspicitu.org – PUK SPAMK FSPMI PT. Namicoh bersama manajemen PT. Namicoh Indonesia Component akhirnya mencapai kesepakatan terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2024-2026. Kesepakatan tersebut dicapai tanpa penerapan ketentuan Omnibus Law, yang menjadi kabar baik bagi seluruh karyawan PT. Namicoh Indonesia Component. Hal ini juga disambut positif oleh pengurus PC FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi. […]
- kspi_citu@yahoo.com
- 021-8412472