Jakarta, 28 April 2026 — Kecelakaan antara KRL dan KA Argo yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka mendapat sorotan dari Jaminan Ketenagakerjaan Watch (Jamnaker Watch) KSPI. Jamnakerwatch menegaskan bahwa para korban, khususnya pekerja, berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja. Direktur Eksekutif Jamnaker Watch, M. Nurfahroji, menyampaikan duka mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan, kecelakaan yang terjadi […]
- kspi_citu@yahoo.com
- 021-8412472