Tuntutan dan Argumentasi Kenaikan Upah Minimum 2026
Kenaikan upah minimum 2026 menjadi isu mendesak bagi jutaan buruh Indonesia yang selama bertahun-tahun terperangkap dalam rezim upah murah sebagai dampak penerapan Omnibus Law.
Berbagai data menunjukkan daya beli buruh terus merosot akibat kenaikan harga kebutuhan pokok. Karena itu, KSPI menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5%, sebuah besaran yang tidak hanya masuk akal secara ekonomi, tetapi juga penting untuk memulihkan kesejahteraan buruh setelah periode panjang stagnasi upah.
Argumentasi ini didukung perhitungan inflasi, proyeksi pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. KSPI juga menegaskan bahwa tahun lalu pemerintah memakai nilai indeks tertentu mendekati 0,9, sehingga penurunan alpha ke angka 0,2–0,7 tidak memiliki dasar yang objektif.
Laporan ini menyajikan analisis, data empiris, dan rekomendasi kebijakan agar upah minimum 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi nasional, dan arah pembangunan kesejahteraan. KSPI juga membantah tuduhan bahwa kenaikan upah akan membuat perusahaan tutup, karena fakta menunjukkan penyebab PHK jauh lebih kompleks.
Laporan KSPI sebagaimana di atas bisa di download si ini.
