23,664 Juta Peserta Nonaktif, Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Perlu Diperkuat
Kinerja BPJS Ketenagakerjaan 2025 Perlu Pengawasan Lebih Kuat, KSPI Soroti Kepesertaan, Dana Kelola dan Tata Kelola
JAKARTA, 24 September 2026 — Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja yang harus dijamin dan dilindungi negara. Karena itu, pengelolaan program BPJS Ketenagakerjaan perlu terus diawasi agar kepesertaan semakin luas, manfaat semakin kuat, serta dana jaminan sosial dikelola secara transparan, akuntabel dan berhati-hati.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam kajian mengenai Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 yang disusun Roni Febrianto, S.T., M.Fil., Wakil Presiden Jaminan Sosial DPP FSPMI – KSPI yang juga Wakil Ketua Umum PP SPDT – FSPMI. Kajian tersebut menempatkan serikat pekerja sebagai salah satu pihak yang memiliki kepentingan langsung untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan data dalam laporan pengelolaan program tahunan BPJS Ketenagakerjaan, tercatat 69,312 juta tenaga kerja terdaftar. Namun, peserta yang tercatat aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 46,648 juta peserta, sehingga terdapat sekitar 23,664 juta peserta nonaktif.
Kajian tersebut juga mencatat adanya perbedaan jumlah kepesertaan antarprogram. Peserta aktif JHT tercatat 19,949 juta, sementara peserta Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 15,443 juta. Dengan demikian terdapat selisih sekitar 4,506 juta peserta antara JHT dan JP. Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan perhatian karena keberlanjutan program Jaminan Pensiun sangat bergantung pada perluasan kepesertaan dan kepatuhan pemberi kerja.
Dana Kelolaan Mendekati Rp900 Triliun
Dari sisi pengelolaan dana, total dana investasi BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 tercatat sekitar Rp897,850 triliun, meningkat dibandingkan sebelumnya sebesar Rp791,659 triliun. Dalam kajian tersebut disebutkan rata-rata yield on investment (YOI) mencapai 7,35 persen.
Investasi terbesar berasal dari dana JHT dengan porsi sekitar 60,38 persen, disusul dana JP sebesar 25,56 persen. Besarnya dana yang dikelola menunjukkan pentingnya tata kelola investasi yang kuat, transparan dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian karena dana tersebut merupakan dana jaminan sosial pekerja.
Kajian juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan Jaminan Pensiun. Salah satunya adalah ketentuan mengenai kepesertaan yang masih menggunakan mekanisme pentahapan. Dalam kajian tersebut direkomendasikan agar kewajiban kepesertaan Jaminan Pensiun memiliki batas waktu yang jelas sehingga cakupan kepesertaan dapat meningkat.
Selain itu, ketentuan mengenai besaran iuran Jaminan Pensiun juga dinilai perlu dievaluasi. Kajian mencatat bahwa ketentuan iuran yang dimulai dari 3 persen dan bergerak menuju 8 persen dalam satu dasawarsa perlu mendapatkan peninjauan dan evaluasi agar keberlangsungan dana Jaminan Pensiun tetap terjamin.
Pengawasan dan Tata Kelola Harus Diperkuat
Perhatian lainnya adalah tata kelola investasi, teknologi informasi, iuran, manajemen risiko dan pengendalian internal. Kajian menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana jaminan sosial.
Hal ini menjadi semakin penting karena dalam beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah kasus hukum yang berkaitan dengan kepesertaan, pembayaran iuran, klaim dan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Kasus-kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar kelemahan sistem tidak berulang dan kepercayaan pekerja terhadap penyelenggaraan jaminan sosial tetap terjaga.
Kajian juga mengutip hasil kajian KPK periode Maret sampai Desember 2025 yang menemukan sejumlah titik rawan dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain terkait kejelasan klasifikasi peserta dan hubungan kerja, mekanisme pengawasan, penerapan pengendalian, proses verifikasi dan validasi data, serta desain program kepesertaan di sektor tertentu.
Karena itu, penguatan sistem verifikasi, basis data dan pengawasan internal perlu terus dilakukan. Sinergi penegakan hukum antara BPJS Ketenagakerjaan dan institusi penegak hukum di berbagai daerah juga perlu dilanjutkan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.
Serikat Pekerja Dorong Perbaikan Menyeluruh
Dari perspektif serikat pekerja, pengawasan terhadap BPJS Ketenagakerjaan bukan dimaksudkan untuk melemahkan lembaga, tetapi memastikan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja.
Jutaan pekerja menggantungkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun kepada sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, setiap persoalan dalam kepesertaan, pengelolaan dana, pelayanan maupun tata kelola harus menjadi perhatian bersama.
Kajian tersebut menyimpulkan terdapat 23,664 juta peserta nonaktif, adanya selisih kepesertaan JHT dan JP sebesar 4,506 juta peserta, serta perlunya penguatan sejumlah regulasi terkait Jaminan Pensiun, tata kelola iuran, teknologi informasi dan investasi. Kajian juga mencatat adanya sejumlah kasus hukum yang dinilai dapat memengaruhi kepercayaan peserta terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, KSPI mendorong agar evaluasi terhadap kinerja BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan dengan melibatkan unsur pekerja. Pengawasan eksternal dari serikat pekerja perlu diperkuat sebagai bagian dari upaya memastikan dana jaminan sosial dikelola untuk kepentingan peserta.
Jaminan sosial adalah hak pekerja. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh peserta.
