Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan Harus Lebih Transparan dan Berpihak pada Peserta
BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja Indonesia. Karena dana sudah 900 Triliun yang dikelola BPJS TK merupakan dana amanah milik peserta, tata kelola BPJS Ketenagakerjaan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, profesional, mandiri dan sebesar besarnya wajib mengutamakan kepentingan peserta.
Secara aturan, tata kelola BPJS sebenarnya sudah memiliki fondasi yang cukup kuat. Hal ini antara lain diatur melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta sejumlah peraturan pelaksana lainnya.
Dalam struktur tata kelolanya terdapat beberapa lapisan pengawasan. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memiliki tugas merumuskan kebijakan umum dan memberikan rekomendasi kepada Presiden. Dewan Pengawas BPJS bertugas mengawasi kinerja Direksi, termasuk menyetujui RKAT dan kebijakan investasi. Sementara Direksi menjalankan operasional BPJS secara profesional.
Selain itu, terdapat kementerian dan lembaga negara yang menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan serta audit, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPK, OJK dan KPK.
Dengan struktur tersebut, secara aturan di atas kertas tata kelola BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki sistem pengawasan yang berlapis. Namun persoalannya adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan dalam praktik secara baik dan benar agar tidak merugikan peserta
Dana Peserta Harus Dikelola Secara Aman dan Transparan
Prinsip utama dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan adalah dana amanah. Dana Jaminan Sosial merupakan dana peserta yang harus dipisahkan dari aset negara maupun aset BPJS.
Karena itu, transparansi menjadi hal yang sangat penting. Peserta berhak mengetahui bagaimana dana mereka dikelola, termasuk pemasukan, hasil pengembangan dana, pengeluaran untuk pembayaran klaim, serta penempatan investasi.
Peserta juga perlu mendapatkan informasi mengenai kinerja program, jumlah peserta, jumlah klaim, tingkat kepuasan peserta, hingga risiko antara jumlah klaim dan penerimaan iuran.
Khusus untuk investasi, keterbukaan harus diperkuat. Peserta perlu mengetahui dana Jaminan Sosial diinvestasikan di mana, berapa besar penempatannya, bagaimana hasil pengembangannya dan bagaimana risiko dari investasi tersebut.
Dana yang berasal dari pekerja tidak boleh diperlakukan sebagai angka semata dalam laporan keuangan. Di balik dana tersebut terdapat hak dan masa depan jutaan pekerja Indonesia.
Pengawasan dan Kepatuhan Masih Menjadi Persoalan
Salah satu persoalan dalam tata kelola BPJS Ketenagakerjaan adalah pengawasan terhadap Direksi yang dinilai masih perlu diperkuat.
DJSN dan Dewan Pengawas memiliki fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi, tetapi kewenangan untuk memberikan tindakan tegas terhadap Direksi masih terbatas.
Karena itu, perlu penguatan kewenangan DJSN bersama Dewan Pengawas untuk memanggil dan memberikan sanksi apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan maupun pengembangan dana Jaminan Sosial.
Jika ditemukan penyimpangan serius, harus ada mekanisme laporan khusus kepada Presiden agar dapat dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Persoalan lain adalah kepatuhan perusahaan. Masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya atau menunggak iuran. Sanksi yang ada harus benar-benar ditegakkan sehingga perusahaan tidak menganggap kewajiban membayar iuran sebagai sesuatu yang bisa ditunda.
Penegakan kepatuhan harus dilakukan secara konsisten, mulai dari peringatan tertulis, denda, sanksi administratif, penghentian pelayanan tertentu hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan juga perlu memperkuat fungsi kepatuhan dan hubungan antar-lembaga agar dapat bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Satu Data Jaminan Sosial Harus Segera Terwujud
Persoalan data juga menjadi tantangan serius. Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Dukcapil perlu terintegrasi secara lebih baik.
Masih terdapat persoalan seperti data peserta ganda maupun data peserta yang sudah meninggal tetapi masih tercatat dalam sistem.
Konsep satu data jaminan sosial perlu segera diwujudkan. Idealnya, kepesertaan dapat terintegrasi dengan NIK sehingga peserta tidak lagi dipersulit dengan berbagai nomor identitas kepesertaan yang berbeda.
Integrasi data juga harus diarahkan untuk memperluas kepesertaan, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Program JHT dan JP harus mendapatkan perhatian yang sama kuat dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), khususnya bagi pekerja formal. Target nya pada tahun 2029 peserta BPJS TK terlindungi oleh Program JKK,JKM,JHT dan JP khusus untuk pekerja formal di Indonesia
Serikat pekerja dan serikat buruh juga dapat dilibatkan lebih aktif dalam sosialisasi program JHT dan JP kepada pekerja, termasuk melalui kerja sama kelembagaan yang dapat mulai dikembangkan pada 2027 melalui program KSO di tingkat Konfedrasi
Transparansi Investasi Harus Bisa Dipantau Peserta
Laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan selama ini tersedia, tetapi tidak semua peserta mudah memahami informasi yang disajikan dalam format laporan keuangan dan audit.
Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana peserta dapat mengetahui secara sederhana dan mudah mengenai penempatan dana Jaminan Sosial serta perkembangan investasinya.
Karena itu, diperlukan sistem monitoring dan evaluasi yang dapat memberikan informasi mengenai data kepesertaan, dana investasi, penempatan investasi serta perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
Sistem tersebut idealnya dapat diakses publik dan peserta secara transparan sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan oleh lembaga formal, tetapi juga oleh peserta sebagai pemilik dana amanah.
Dashboard publik mengenai penempatan investasi dan pengembangan dana untuk masing-masing program juga perlu dikembangkan dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan OJK.
Di tengah perkembangan teknologi, tata kelola IT dan keamanan data peserta juga harus menjadi perhatian serius. Sistem digital harus dibangun dengan keamanan yang memadai untuk mencegah kejahatan siber dan penyalahgunaan data peserta.
Jangan Sampai Terjadi Fraud, Unrealized Loss dan Korupsi
Pengelolaan dana dalam jumlah besar tentu memiliki risiko. Karena itu, prinsip kehati-hatian atau prudential harus benar-benar diterapkan dalam setiap keputusan investasi.
Potensi fraud, kerugian investasi maupun korupsi harus dicegah melalui sistem pengawasan yang kuat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pekerja dan serikat pekerja memiliki posisi penting dalam pengawasan tersebut. Sebab, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan berasal dari kontribusi pekerja dan pemberi kerja yang pada akhirnya digunakan untuk memberikan manfaat kepada peserta.
Pengawasan dari pekerja bukan berarti mencampuri operasional BPJS. Justru, keterlibatan peserta merupakan bagian dari upaya memastikan dana amanah dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
Tata Kelola Harus Berujung pada Manfaat Peserta
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar banyaknya aturan atau berlapisnya lembaga pengawasan.
Yang lebih penting adalah apakah pekerja merasa terlindungi, apakah hak peserta mudah diperoleh, apakah klaim dapat dilayani dengan baik, apakah perusahaan patuh membayar iuran, serta apakah dana peserta dikelola secara aman dan memberikan hasil pengembangan yang optimal.
Tata kelola juga harus menjamin pelayanan yang adil tanpa diskriminasi. Setiap peserta harus mendapatkan pelayanan sesuai hak dan kewajibannya.
Karena itu, perbaikan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan harus diarahkan pada enam hal utama, yaitu penguatan pengawasan, penegakan kepatuhan dan sanksi, integrasi data, penguatan akuntabilitas keuangan, transparansi investasi, serta peningkatan kualitas pelayanan peserta.
Secara sederhana, tata kelola BPJS Ketenagakerjaan dapat diibaratkan seperti sebuah kendaraan dengan mesin yang canggih. Sistem dan aturannya sudah tersedia, tetapi pengemudi dan remnya harus bekerja secara maksimal agar kendaraan tersebut benar-benar berjalan menuju tujuan yang tepat.
Intinya, dana peserta wajib diawasi oleh peserta dan dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan Harus Lebih Transparan dan Berpihak pada Peserta
Oleh: Roni Febrianto
PP SPDT FSPMI – KSPI
