Mimpi Kecil Kelas Pekerja di Masa Pensiun
Oleh: Roni Febrianto, ST, M Fil [1]
Dana pensiun merupakan uang atau fasilitas yang dimiliki seseorang untuk memenuhi kehidupan di masa tua atau saat sudah tidak aktif bekerja akibat usia kerja, kecelakaan, hingga mengalami kecacatan. Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.Adanya Jaminan Pensiun, peserta tidak perlu lagi pusing memikirkan keuangan di masa depan karena mendapatkan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia.Namun, pemberian manfaat ini baru dapat direalisasikan apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimum 15 tahun.[2]
Bagi puluhan juta kelas pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun dan banyak memberikan kontribusi pada negaranya melalui pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai dan ikut mengerakan perekonomian negara lewat belanja rumah tangganya, sangatlah tidak berkeadilan bila saat memasuki masa pensiun tidak lagi bisa hidup layak karena tidak adanya daya beli karena tidak ada lagi penghasilan tiap bulannya. BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara Program Jaminan Pensiun sebagai amanat dari UU SJSN dan UU BPJS sudah sepatutnya memberikan layanan terbaiknya untuk puluhan jut akelas pekerja yang sudah taat membayarkan iuran setiap bulannya agar nantinya bisa mendapatkan manfaart berupa uang tunai bulanan agar bisa memiliki daya beli dan tetap biasa menggerakan ekonomi negara dari uang pensiun yang didapatnya.
Jaminan Pensiun sebagai Hak Konsitusi
BP Ketenagakerjaan merujuk pasal 6 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial, [3] menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Yang menjadi pembeda dengan PT Jamsostek adalah tambahan program jaminan pensiun. Pasal 1 Peraturan Pemerintah 45 tahun 2015 mendifiniskan jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/ atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Kepesertaan jaminan pensiun dimulai 1 Juli 2015 sehingga tahun 2025 program Jaminan Pensiun akan memasuki satu dasar warsa. Melihat modelnya termasuk iuran pasti dimana iuran ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.[4]
Mengutip Berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXVII tanggal 5 Februari 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa pertumbuhan PDB Indonesia pada 2023 naik sebesar 5,05 persen. Dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun mulai Maret 2024 adalah Rp10.042.300 per bulan. Kenaikan batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan program jaminan pensiun juga disertai dengan peningkatan manfaat: manfaat pensiun paling sedikit Rp 383.400,- menjadi Rp 393,500,- dan manfaat pensiun paling banyak Rp 4.598.100 menjadi Rp 4.718.110,- Rasio keuangan aset neto jaminan pensiun saat ini Rp 167 triliun, dengan jumlah peserta aktif mencapai 14 juta, masih ada kewajiban peserta memenuhi total sekitar Rp 400 triliun. Pada Februari 2024, solvabilitas jaminan pensiun sebesar 41,33 persen.[5]
Bila merujuk dari Konsitusi negara [6], ada beberapa hak warga negara yang wajib didapat terkait kesejahteraan dan hidup layak yaitu:
- Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28 H ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
Jumlah peserta Jaminan Pensiun BPJS TK [7]
Nama Data | Peserta Jaminan Pensiun BPJS TK Pertambahan |
2019 | 18.483.720 |
2020 | 16.445.532 (2.038.188) |
2021 | 13.253.230 (3.192.302) |
2022 | 14.010.523 757.302 |
2023 | 14.419.675 409.143 |
2024 | 14.800.000 380.325 |
Bila dilihat dari data kepesertaan Jaminan Pensiun pada tahun 2019 sudah mencapai 18.483.720 peserta dan terus menurun sampai 13.253.230 pada tahun 2021 dan bertambah menjadi 14, 8 Juta pada tahun 2024 artinya ada penurun peserta yang signifikan dari tahun 2019 sampai tahun 2024 sebesar 3.638.720. Melihat penurunan yang signifikan menunjukan kinerja Direksi BPJS Ketenagakerjaan sangat buruk karena tidak bisa menjalankan tugasnya memberikan perlindungan sosial dengan mengikut sertakan dan menjadikan para pekerja menjadi peserta Jaminan Pensiun ( JP ) BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatatkan kenaikan dana kelolaan untuk program Jaminan Pensiun (JP). Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan dana kelolaan untuk program Jaminan Pensiun mencapai Rp 186,05 triliun hingga November 2024, meningkat 19,93%, jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 155,13 triliun, Kontan, Jumat (10/1). Lebih rinci, dana kelolaan JP per November 2024 diinvestasikan melalui beberapa instrumen. Instrumen obligasi mendominasi sebesar 80,19%, deposito 7,84%, saham 6,53%, dan reksadana 5,44%. Dalam periode yang sama, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan 206.000 klaim Jaminan Pensiun, dengan total nilai mencapai Rp 1,5 triliun. Jaminan Pensiun diharapkan mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak ke depannya pada saat peserta memasuki usia pensiun. Secara total, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 786,5 triliun hingga November 2024, meningkat 12,55% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 698,81 triliun. Seluruh dana kelolaan per November 2024, ditempatkan dalam instrumen investasi deposito 12,33%, surat utang 74,89%, saham 7,68%, reksadana 4,77%, properti 0,26%, dan penyertaan 0,07%. BPJS Ketenagakerjaan membukukan hasil investasi sebesar Rp 46,8 triliun atau meningkat 8,99% YoY. Adapun target hasil investasi hingga akhir 2024 sebesar Rp 55,28 triliun. [8]



Ketetapan usia pensiun menjadi 59 tahun bagi peserta yang hendak mendapat manfaat Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan resmi berlaku pada awal 2025. Hal ini terlihat dalam surat yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para pemimpin perusahaan. Kenaikan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15. Beleid ini menyatakan bahwa usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan pada 56 tahun. Selanjutnya, usia pensiun naik setiap tiga tahun. Kenaikan usia pensiun pertama terjadi pada 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun, dan kenaikan ini akan terus berjalan hingga nanti menyentuh 65 tahun. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nila Kurnia, menyebutkan kebijakan bertujuan mengakomodasi peserta yang belum memiliki masa iur cukup agar tetap terlindungi. Program Jaminan Pensiun memang mensyaratkan masa iur minimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP tersebut. Masa iur ini menjadi prasyarat untuk menerima manfaat pensiun berkala, setiap bulan setelah pensiun. “Peserta bisa mengambil JHT (Jaminan Hari Tua)-nya di usia 56. Roswita menjelaskan bahwa pekerja yang telah pensiun dari perusahaan lama dapat tetap melanjutkan iuran agar memenuhi ketentuan masa iur 15 tahun dengan mundurnya batas usia ini. Terkait relevansi kebijakan usia pensiun yang terus naik, Roswita menegaskan bahwa aturan ini merupakan wewenang pemerintah yang telah melalui kajian mendalam sebelum diundangkan. Beberapa negara yang menerapkan kebijakan serupa adalah Belanda dengan usia pensiun 67 tahun pada 2024, Prancis 67 tahun, Vietnam 61 tahun, dan China 63 tahun pada tahun yang sama. Sampai dengan akhir Desember 2024, BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp1,64 triliun kepada 115.123 peserta atau ahli waris.[9]
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan penjelasan terkait batasan usia pensiun naik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025, bukan dimaknai sebagai usia berhenti bekerja dari perusahaan, melainkan usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat Jaminan Pensiun. “Usia pensiun dalam PP No.45/2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan. Adapun, 2025 merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak terbitnya PP No.45/2015 yakni 2019, 2022, dan 2025. Selanjutnya, usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun di 2043. Indah menjelaskan bahwa filosofi pengaturan usia pensiun yakni batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia; dan memerhatikan ketahanan dana program. Indah mengungkap, kondisi kesehatan keuangan program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan diprediksi mengalami defisit di 2075. Saat ini iuran JP sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp393.500,- dan tertinggi sebesar Rp4.718.200,-. [10]
Saat ini rasio pendapatan pekerja saat pensiun di Indonesia masih jauh dibawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Merujuk pada Konvensi ILO Nomor 102 tahun 1952 tentang standard minimum Jaminan Sosial, rasio perlindungan pensiun yang diterima para pekerja swasta layaknya adalah minimal sebesar 40 % dari upah terakhirnya.[11] Saat ini cakupan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) hanya sebesar 8,7 % dari upah terakhir para pekerja swasta. Maka sudah selayaknya ditingkatkan sampai minimal 40 % agar manfaat pensiun bisa memberikan perlindungan pada daya beli kelas pekerja.
Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, program jaminan pensiun, aset dana jaminan sosialnya diproyeksikan dapat membiayai manfaat program hingga akhir 2072 dengan menggunakan iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen. Apabila mengandalkan iuran tanpa hasil investasi dan dana kelolaan, ketahanan dana cukup hingga tahun 2056. Dari rasio klaim, dengan mempertimbangkan eligibilitas manfaat pensiun normal, rasio klaim per Juni 2023 adalah 5 persen. Rasio klaim ini sudah termasuk pembayaran manfaat pensiun untuk kasus meninggal dunia, cacat total tetap, serta pengambilan manfaat secara lump sum (keseluruhan). Kendati aset dana jaminan sosial jaminan pensiun diproyeksikan bertahan sampai tahun 2072, kewajiban aktuaria akan muncul setelah tahun 2051, akibat distribusi peserta usia muda tinggi. Guna memperpanjang ketahanan dana program jaminan pensiun, perlu terus melakukan kajian nilai iuran jaminan pensiun yang sesuai, pengelolaan aset, dan investasi sebagai langkah mitigasi risiko pendanaan program. Pasal 28 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun,[12] mengamanatkan, persentase iuran jaminan pensiun paling cepat tiga tahun dievaluasi sejak program mulai berjalan 1 Juli 2015. Persentase iuran harus disesuaikan menuju 8 persen, bertujuan untuk menjadi salah satu pendukung ketahanan aset. Sampai sekarang, pemerintah belum memutuskan untuk meningkatkan persentase iuran.
Pada tahun 2030 atau 15 tahun setelah jaminan pensiun beroperasi sudah ada peserta yang menerima manfaat masa iur secara anuitas (jaminan pendapatan bagi seorang pensiunan sampai kematiannya, dan setelah kematiannya, sebagai manfaat bagi pasangannya). Deputi Bidang Aktuaria dan Riset Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, Arief Dahyan Supriadi, mengatakan, jaminan pensiun bukan program yang main-main. Dengan memakai asumsi kondisi demografi penduduk, inflasi, produk domestik bruto, kenaikan upah, dan hasil investasi, aset jaminan pensiun diperkirakan habis pada 2072, tetapi pemberian manfaat berkala akan mulai marak tahun 2065. Durasi ketahanan dana jaminan pensiun hanya sekitar 7 tahun (dari 2065 ke 2072).[13]
Beberapa negara di Asia, telah memiliki ketahanan aset jaminan pensiun yang lebih panjang dibandingkan dengan Indonesia. Di Filipina, pada periode jaminan pensiun sudah mencairkan manfaat berkala mulai marak (mature period), ketahanan dana jaminan pensiunnya telah mencapai 33 tahun. Dalam kurun waktu 8 tahun jaminan pensiun berdiri, Pemerintah Korea Selatan dan Thailand telah menaikkan iuran jaminan pensiun menjadi 6–8 persen. Indonesia belum pernah menaikkan persentase iuran jaminan pensiun, masih 3 persen. Dalam kurun waktu 8 tahun jaminan pensiun berdiri, Pemerintah Korea Selatan dan Thailand telah menaikkan iuran jaminan pensiun menjadi 6–8 persen. Ketahanan aset jaminan pensiun secara jangka panjang, bisa dilakukan lewat cara lain di luar menaikkan persentase iuran. Salah satunya adalah dengan menempatkannya di instrumen investasi yang memberikan imbal hasil lebih tinggi. Solusi lainnya yaitu membuka akses program jaminan pensiun untuk BPU supaya jumlah peserta yang mengiur bertambah.
Social Protection Manager International Labour Organization (ILO) untuk Indonesia, Tsuruga, menekankan, Indonesia mulai memasuki populasi penduduk tua. Sekitar 7 % dari total populasi penduduk Indonesia sekarang sudah berusia 65 tahun ke atas. Pada 2045, penduduk lanjut usia (lansia) diproyeksikan 14 % dari total populasi penduduk, untuk menciptakan dana pensiun yang berkelanjutan dan memadai, negara mana pun akan membutuhkan banyak waktu. Memperluas cakupan pensiun, Indonesia memerlukan sistem asuransi sosial dan skema subsidi pensiun yang terintegrasi. Selain itu, belum ada peraturan yang secara jelas mengatur batasan pensiun karena terdapat perbedaan pengertian batasan pensiun.
Kesejahteraan merupakan hal yang penting di masa lansia. Di Indonesia, kelompok lansia perempuan memiliki tingkat kemiskinan lebih tinggi dibandingkan laki-laki pada usia 60-74 tahun. Sementara tingkat kemiskinan warga lansia laki-laki cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan pada usia 75 tahun ke atas. Indonesia diperkirakan akan memiliki 70 juta orang lanjut usia atau penduduk diatas usia 60 tahun pada 2045. Usulan perluasan kepesertaan program jaminan pensiun, pekerja formal dan informal baiknya menjadi program mandatory (wajib).[14]
Peta Jalan Jaminan Pensiun yang di batalkan MK dan Korupsi PT Taspen.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mendorong percepatan pengalihan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Asabri dan Taspen memang harus melebur ke BPJS-TK dengan target penggabungan ini pada 2029.
Dia menegaskan, proses peleburan Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk dalam program peta jalan (roadmap) pemerintah. Pengalihan ini rencananya akan tuntas pada tahun 2029 sesuai dengan amanat Pasal 65, Ayat (1) dan (2), UU Nomor 24 tentang BPJS.[15]
Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro penolakan tersebut tercatat dalam roadmap alias peta jalan yang dibuat pemerintah dalam rangka melaksanakan mandat UU tersebut.
“Roadmap itu kan yang buat Taspen, cuma mereka bikin isi di dalamnya menggugat pasal untuk pengalihan itu.[16] Taspen merupakan perusahaan yang mengisi poin-poin dari roadmap yang dibuat oleh pemerintah. Hanya saja, dalam poin-poin tersebut Taspen menolak programnya dialihkan ke BP Jamsostek.Sedangkan untuk Asabri, Indra mengaku belum mengetahui secara pasti menolak atau tidak. Meskipun ada beberapa purnawirawan TNI dan Polri yang ikut menggugat UU BPJS.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon — purnawirawan TNI dan pensiunan ASN– yang mengajukan uji materi atas Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ada dua putusan atas permohonan yang diajukan dengan subyek uji materi pasal yang sama yakni Putusan Nomor 6/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 72/PUU-XVII/2019.[17]
Kesimpulan:
Peleburan dibatalkan oleh Putusan MK Nomor 6/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 72/PUU-XVII/2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019. Kasus ini juga melibatkan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/1) malam.
Kasus bermula saat Juli 2016 PT Taspen diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Kemudian pada Juli 2018, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak laik untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD karena gagal bayar kupon. Selanjutnya pada Agustus 2018 terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM. Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka Kosasih.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian. Kosasih memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF yakni opsi untuk tetap pada SUKUK dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya mengubah SUKUK menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM. Pada rapat ini, Kosasih menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana. Bahwa pada sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara tersangka ANSK dengan pihak tersangka EHP selaku Dirut PT IIM. Pada tanggal 8 Mei 2019 PT IIM diminta oleh Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofilio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi “Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dariPerusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade). Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
Pada 23 Mei 2019 dilaksanakan pemungutan suara para pemegang Sukuk SIAISA02 termasuk PT Taspen terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk. Pada pemungutan suara tersebut, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp200 miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2 persen. Dari hasil pemungutan suara, 99 persen menyetujui proposal PKPU PT TPSF Tbk. Kemudian pada hari yang sama pada malam harinya tersangka EHP dihubungi oleh saksi PS untuk mengajak bertemu di Pondok Indah Mal yang dihadiri oleh tersangka ANSK dan Direksi PT Taspen lainnya, pihak konsultan Sdr NAL dari Bahana Sekuritas dan dari pihak PT IIM yaitu tersangka EHP dan Sdr AAGWW. Dalam pertemuan tersebut membahas kondisi SUKUK SIAISA02 dan PT Taspen meminta PT IIM untuk mengajukan konsep optimalisasi Sukuk Ijarah TPS Food II dan segera memaparkan ke rapat Direktur Taspen.
Selanjutnya pada Mei 2019 dilaksanakan rapat Komite Investasi PT Taspen untuk membahas hasil sidang PKPU. Dalam rapat itu dibahas PT TPSF tidak pailit karena kreditur setuju dengan proposal perdamaian PT TPS Food. PT IIM memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food melalui reksadana, kemudian PT IIM diminta untuk segera mengirimkan proposal skema optimalisasi Sukuk SIASIA02.Pada hari yang sama, PT IIM mengirimkan proposal penawaran optimalisasi reksadana I-NextG2.Perbuatan tersangka memilih Manajer Investasi untuk mengelola kegiatan Investasi PT Taspen sebelum ada penawaran dinilai melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011. Pada 28 Mei 2019, Kosasih mengarahkan konsultan hukum agar memberikan penjelasan ada risiko pailit PT TPSF dalam Rapat Direksi yang dilaksanakan keesokan harinya. Pada 29 Mei 2019 dilaksanakan rapat komite Investasi, keputusan rapat adalah optimalisasi asset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM karena satu-satunya Manajer Investasi yang memiliki cangkang yang siap.
Keputusan rapat tersebut adalah memutuskan untuk menyetujui rekomendasi komite investasi yang sudah memperhitungkan hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan & Partners untuk melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah TPS Food melalui investasi pada instrumen Reksa Dana Campuran Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 sebesar Rp.1 triliun yang akan dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019. PT Taspen Subscribe unit penyertaan Reksadana I-NEXTG2 sebesar Rp 1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51. Bahwa penempatan investasi sebesar Rp1 triliun tersebut tidak seharusnya dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, untuk penanganan Sukuk dalam perhatian khusus adalah Hold and Average Down (menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan).
Pada hari yang sama, PT Taspen melakukan penjualan SIAISA 02 diharga PAR ditambah dengan bunga akrual melalui PT SS dengan total transaksi Rp228.778.055.556,00. Selanjutnya PT SS menjual SIASIA 02 ke 5 reksadana lain yang dikelola oleh PT IIM dengan harga 100.02 persen. Pada hari yang sama SIAISA02 tersebut dijual ke PT PS dengan harga 100.04 persen tetapi penyelesaian transaksinya pada tanggal 18 Juni 2019. Pada Juni 2019, PT IIM menginstruksi PT VS membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100,08 persen, kemudian menjual dengan harga 67 persen tanggal settlement 18 Juni 2019 dengan total transaksi Rp142,733,055,556.00.[18]
Mimpi Kecil yang di Tahun 2030
Bila merujuk pasal 62 ayat (2) huruf d UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Pasal 19 ayat (1) PP 45 tahun 2015 tentang penyelengaraan program Jaminan Pensiun, maka mimpi kecil bagi puluhan jut akelas pekerja baru akan dimulai pada Juli 2030 untuk pekerja yang memiliki masa iur 15 (lima belas ) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan. Bila masa iur kurang dari 180 ( seratus delapan puluh) bulan maka manfaat pensiun bulanan akan tidak didapatkan tapi hanya mendapatkan manfaat tunai langsung sesuai dengan masa iur ditambah hasil investasinya. Bila masa tunggu terus bertambah tiap 3 (tahun ) maka manfaat tunai juga harus ditunggu makin panjang karena bila usia pensiun saat ini adalah 56 tahun dan manfaat Jaminan Pensiun mulai 1 Januari 2025 adalah 59 tahun maka masa tunggu nya adalah 3 tahun. Ditahun 1 Januari 2028 manfaat Jaminan Pensiun adalah 60 tahun sehingga masa tunggu bertambah menjadi 4 tahun. Makin sulit kehidupan kelas pekerja yang sudah tidak memiliki penghasilan bulanan karena usia pensiun tetap harus bertahan hidup 4 tahun untuk mendapatkan manfaat tunai langsung dari manfaat Jaminan Pensiun yang seharusnya bisa jadi harapan di hari tuanya setelah bekerja dan taat mengiur Jaminan Pensiun puluhan tahun.
Kesimpulan
1. Iuran JP di sejumlah negara di kawasan Asia seperti Singapura (33 persen), China (28 persen) dan Malaysia (23 persen). ILO menetapkan manfaat Jaminan Pensiun minimal 40 persen dan buruh menuntut manfaatnya sampai 75 persen. Iuran 8 persen, 5 persen pemberi kerja dan 3 persen pekerja sudah rasional, karena bisa memenuhi kebutuhan hidup.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun mengamanatkan, persentase iuran jaminan pensiun paling cepat tiga tahun dievaluasi sejak program mulai berjalan 1 Juli 2015. Persentase iuran harus disesuaikan menuju 8 persen, bertujuan untuk menjadi salah satu pendukung ketahanan asset. Jaminan pensiun bukan program yang main-main. Indonesia belum pernah menaikkan persentase iuran jaminan pensiun, masih 3 persen. Usulan perluasan kepesertaan program jaminan pensiun, pekerja formal dan informal baiknya menjadi program mandatory (wajib).
3. Investasi Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan perlu diawasi secara ketat oleh kelas pekerja agar tidak terjadi Korupsi seperti yang terjadi di PT Taspen yang akan sangat merugikan peserta.
Rekomendasi:
1. Kelas Pekerja wajib memahami dan mendorong iuran Jaminan Pensiun sebesar 8 persen seperti tuntutan awal, agar didapat menetapkan manfaat Jaminan Pensiun minimal 40 persen sampai 75 persen dan bertujuan untuk menjadi salah satu pendukung ketahanan asset karena Jaminan pensiun bukan program yang main-main sehingga Per Pres 109 tahun 2013 tentang penahapan kepertaan Program Jaminan Sosial perlu ditinjau ulang agar bisa didapatkan kepesertaan yang lebih luas dengan konsep mandatory. Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan harus didorong untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang sanksi kepada pemberi kerja yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
2. Perlu dilakukan revisi pada PP 45 tahun 2015 terkait penyelenggaranan program Jaminan Pensiun agar masa tunggu jaminan Pensiun tidak terus naik setiap 3 (tiga ) tahun tapi yang lebih penting perubahan iuran pensiun dari 3 % menjadi 8 % yang selama ini tidak berjalan selaman 10 tahun perlu ditegaskan kenaikan iuran setiap 2 (tahun ) dengan tetap melihat kondisi perekonomian yang ada dan melibatkan para pemangku kepentingan serta sosioalisasi yang cukup agar manfaat pensiun yang didapat bisa terus meningkat mendekati standard ILO sebesar minimal 40 % dari upah terakhir yang dilaporkan.
3. Setelah satu dasa warsa berjalan, kelas pekerja wajib lebih serius mengawasi BPJS Ketenagakerjaan dengan melihat laporan pengembangan dana kepesertaanya serta melihat laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dipublikasi setiap tahunnya.
[1] Wakil Presiden Jaminan Sosial DPP FSPMI, Periode 2021-2026; Deputy Riset-Pengembangan Partai Buruh, Periode 2022- 2027
[2] https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/17621/artikel-mengenal-jaminan-pensiun-dari-bpjs-ketenagakerjaan.bpjs. Diakses 12 Januari 2025.
[3] https://www.regulasip.id/book/1170/read. Diakses 9 September 2024.
[4] https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/dana-pensiun. Diakses 14 Juni 2024.
[5]https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/28795/Jelang-Satu-Dekade,-Iuran-Jaminan-Pensiun-BPJS-Ketenagakerjaan-Bertahan-3-Persen. Diakses 12 Juni 2024
[6] https://bphn.go.id/data/documents/uud_1945.pdf. Diakses 12 Januari 2025.
[7] https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/laporan-pengelolaan-program.html. Diakses 12 Januari 2024.
[8] https://keuangan.kontan.co.id/news/november-2024-dana-kelolaan-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-rp-18605-triliun. Diakses 12 Januari 2025.
[9] https://finansial.bisnis.com/read/20250108/215/1829820/blak-blakan-bos-bpjs-ketenagakerjaan-soal-usia-penerima-jaminan-pensiun-jadi-59-tahun. Diakses 12 Januari 2025.
[10] https://ekonomi.bisnis.com/read/20250110/12/1830505/kemenaker-kenaikan-usia-pensiun-tak-menambah-beban-iuran-jp-pekerja. Diakses 12 Januari 2025.
[11] https://www.hukumonline.com/berita/a/indonesia-miliki-7-dari-9-jaminan-sosial-standar-ilo-lt650d78c30ae98/. Diakses 12 Januari 2025.
[12]https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/peraturan/15122015_104556_PP%2045%20Tahun%202015.pdf. Diakses 9 September 2024
[13]https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/28795/Jelang-Satu-Dekade,-Iuran-Jaminan-Pensiun-BPJS-Ketenagakerjaan-Bertahan-3-Persen. Diakses 12 Juni 2024.
[14] https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/05/24/seberapa-urgen-jaminan-pensiun-adi-program-mandatori-bagi-seluruh-pekerja.Diakses pada 13 Juni 2024.
[15] https://www.cnbcindonesia.com/market/20200127145131-17-133040/peleburan-asabri-taspen-ke-bpjs-urgen-dipercepat-ada-apa. Diakses 12 Januari 2025.
[16] https://finance.detik.com/moneter/d-4909219/taspen-ogah-alihkan-program-ke-bp-jamsostek-kalau-asabri. Diakses 12 Januari 2025.
[17]https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210930204318-12-701799/mk-batalkan-asabri-taspen-melebur-ke-bpjs-ketenagakerjaan. Diakses 12 Januari 2025.
[18] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250109062947-12-1185251/duduk-perkara-korupsi-investasi-eks-dirut-taspen-antonius-kosasih. Diakses pada 12 Januari 2025.